PENAFAKTUAL.COM, KOLAKA – Pulau Laburoko yang terletak di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka memiliki kandungan ore nikel dengan luas kurang lebih 42 hektare.
Namun, di pulau kecil tersebut nampak ada aktivitas pertambangan diduga ilegal. Hal itu diungkapkan Ketua Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APHII) Gamsir. Menurut dia, aktivitas ilegal mining di pulau tersebut diduga dilakukan HT bersama HJN.
Terungkapnya dugaan ilegal mining itu kata Gamsir, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. “Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergegas ke lokasi, sampai di pulau, kami melihat ada beberapa excavator, dump truck dan tongkang sedang beroperasi”, ucap Gamsir
Ironisnya, lanjut Gamsir, aktivitas pertambangan di pulau tersebut sama sekali tidak mengantongi IUP, IPR dan IUPK namun tetap memaksakan kehendak tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pertambangan sehingga terkesan mereka kebal hukum.
“Mestinya sebelum melakukan aktifitas terlebihdahulu wajib melengkapi dokumen pertambangan, supaya ketika melakukan penjualan tidak menggunakan dokumen terbang”, sindirnya.
Ia menambahkan, pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mencegah dampak yang ditimbulkan. Tak cuma itu, dia juga mengatakan, tambang ilegal dapat memberikan dampak pada penerimaan negara.
“Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah, jangan menutup mata terhadap mafia tambang, karena ulah mereka negara ini mengalami kerugian”, tegasnya.
Gamsir melanjutkan bahwa, HT dan HJN diduga telah melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Semua berkas dan bukti kami sudah limpahkan di Polda Sultra dan kami berharap penegak hukum segera melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap pelaku”, tutupnya.(**)