KOLAKA UTARA – Aparat kepolisian gabungan dari Polsek Pakue dan Polsek Batu Putih menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian motor di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pada Senin, 2 Februari 2026.
Masing-masing pelaku berinisial F (19), warga Desa Lelewawo dan A (39), warga Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian motor di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolut.
Para pelaku beraksi pada dua waktu yang berbeda yakni Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita dan Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 04.30 Wita.
Korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakue pada Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 7.03 Wita.
“Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim dan Unit Intel untuk segera melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Muliadi, Selasa, 4 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personil Polsek Pakue, berkordinasi dengan Polsek Batu Putih kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi,” jelas Ipda Muliadi.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakue guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal pasal 477 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun tahun penjara. (lin)
















