Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Nov 2023 20:20 WITA ·

Dua Pelajar Usia 13 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi Gegara Curi Motor


 Dua pelajar bersama barang bukti motor yang diamankan Polresta Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Dua pelajar bersama barang bukti motor yang diamankan Polresta Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka pencurian satu unit sepeda motor, Jumat, 3 November 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Kedua tersangka yang ditangkap itu merupakan pelajar inisial D dan R masing-masing berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan aksi pencurian yang dilakukan dua pelajar itu terjadi Jalan Laute 4 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”, kata AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini.

Fitrayadi mengungkapkan bahwa awalnya korban memarkir sepeda motor di halaman depan rumah kemudian korban masuk kedalam rumah, namun setelah korban keluar sepeda motor tersebut sudah hilang.

Adapun modus operandinya yaitu D yang melakukan pencurian sementara R melihat kondisi dan situasi sekitar. Saat situasi sedang sepih, D langsung mengambil motor dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu.

“D telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) TKP di wilayah hukum Polresta Kendari”, terang Fitrayadi.

Penulis: Husain

Artikel ini telah dibaca 319 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Konsel Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga dengan Balok di Pelabuhan Amolengo

25 September 2026 - 14:43 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Koltim Ditangkap Polisi

25 September 2026 - 13:09 WITA

Diduga Aniaya Mantan Mertua, Pria di Muna Ditangkap Polisi

24 September 2026 - 19:40 WITA

KARST Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBN Bokori Konawe

24 September 2026 - 14:16 WITA

Kasus Penganiayaan Pelajar di Muna, Dua Pelaku Ditangkap 63 Hari Kemudian

24 September 2026 - 10:43 WITA

Pencurian Pagar Besi KONI Sultra Digagalkan, Tiga Pelaku Kabur Tinggalkan Mobil dan Barang Bukti

24 September 2026 - 07:25 WITA

Trending di Hukrim