Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Daerah · 21 Jan 2025 16:08 WITA ·

DPRD Sultra Gelar RDP Soal Keterlambatan Tunjangan Profesi Guru

 
Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Foto: Istimewa
Perbesar

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Foto: Istimewa

PENAFAKTUA.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Selasa, 21 Januari 2024.

Diketahui, keluhan guru yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini mencuat kembali karena ratusan guru yang tergabung dalam Aliansi Guru SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Sultra merasa dirugikan akibat sistem carry over yang diterapkan sejak tahun 2019.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra tersebut, berbagai keluhan disampaikan oleh para guru, termasuk intimidasi dan ancaman yang mereka terima saat memperjuangkan hak mereka.

Salah seorang guru, Anny Aspina mengungkapkan bahwa dirinya menghadapi ancaman berupa pemecatan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) serta ancaman penonaktifan dari jabatannya jika terus menuntut pembayaran TPG yang tertunda.

“Saya diancam mau dipecat sebagai Wakasek, mau dinonaktifkan, dan lain sebagainya. Padahal yang kami perjuangkan adalah hak kami sebagai guru yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya di hadapan anggota DPRD.

Koordinator lapangan (Korlap) Aliansi Guru SMA/SMK dan SLB, Iksan, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sultra telah berlangsung selama enam tahun.

Menurutnya, sistem carry over yang diterapkan oleh pemerintah menyebabkan pembayaran TPG selalu mengalami keterlambatan dan baru diterima pada bulan berikutnya.

“Sistem carry over ini telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024. Artinya, selama enam tahun ini guru-guru di Sultra harus menghadapi keterlambatan pembayaran, padahal ini adalah hak yang seharusnya diterima tepat waktu,” jelas Iksan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 ini, seharusnya dana TPG dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan penuh sesuai kapasitas anggaran, namun hingga saat ini pembayaran tersebut belum diterima oleh para guru.

“Kami belum dibayar, sementara pegawai provinsi lainnya sudah menerima hak mereka,” tambahnya.

Dalam RDP tersebut, terungkap pula adanya dugaan miskomunikasi antara pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Sultra yang menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran.

“Kami sempat mendatangi Inspektorat Provinsi, namun mereka mengatakan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Pendidikan,” ungkap Iksan.

Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara petunjuk teknis (Juknis) yang seharusnya menjadi pedoman pembayaran TPG. Berdasarkan Pasal 10 juknis, pembayaran seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, tetapi realisasinya pembayaran hanya diterima setiap dua bulan sekali.

“Kami ingin juknis benar-benar menjadi pedoman yang dipatuhi, sehingga pembayaran tunjangan ini bisa berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Yusmin yang hadir dalam RDP tersebut memberikan apresiasi kepada para guru yang telah bersuara terkait masalah keterlambatan pembayaran TPG. Ia menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kadis sejak 2023, masalah ini memang telah menjadi perhatian serius.

Menurut Yusmin, keterlambatan ini disebabkan karena tidak adanya anggaran dari pusat yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2019. Namun pada tahun 2024, dana kekurangan pembayaran sertifikasi telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan, meskipun penetapan anggaran daerah telah selesai sebelumnya.

“Saya baru menjabat tahun 2023, dan saya memahami keresahan para guru. Namun, masalahnya adalah dana dari pusat memang tidak ada sejak 2019. Baru pada Desember 2024 ini dana tersebut dikirim, tetapi karena penetapan anggaran daerah sudah selesai, maka tidak bisa langsung dialokasikan,” jelas Yusmin.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memastikan dana tersebut bisa dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Saya ingin membayar tunjangan guru secepatnya, tetapi jika anggarannya belum masuk di DIPA, saya tidak bisa berbuat banyak. Kalau sudah ada hari ini, maka hari ini juga saya bayarkan,” tegasnya.

Yusmin berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara tuntas pada tahun 2025 agar tidak lagi terjadi keterlambatan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Saenuddin yang memimpin RDP menegaskan bahwa hak-hak para guru harus segera diselesaikan. Ia menyayangkan adanya ancaman dan intimidasi terhadap guru yang memperjuangkan haknya dan meminta agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan ada lagi intimidasi atau ancaman terhadap guru-guru kita. Kita semua ada di sini karena jasa mereka,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa DPRD akan merekomendasikan kepada BKAD untuk segera menyalurkan dana yang telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kami akan merekomendasikan agar dana tersebut segera masuk ke DIPA Dinas Pendidikan sehingga pembayaran hak-hak guru bisa segera direalisasikan,” jelas Andi Saenuddin.

Pihaknya berharap seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi, Dinas Pendidikan, dan BKAD, dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak ada lagi keterlambatan pembayaran di masa mendatang.

“Pembayaran tunjangan profesi ini bisa benar-benar tuntas dan sehingga para dapat bekerja dengan tenang serta fokus pada tugas mengajar tanpa harus terus-menerus memperjuangkan hak mereka,” tandasnya.(cen)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Sultra: Ada yang Beking Penimbunan BBM di Lalonggasumeeto

18 Maret 2025 - 21:37 WITA

CP3K Konawe Desak Pemda Selesaikan Pengangkatan

18 Maret 2025 - 21:07 WITA

Sidak Rutan Raha, Kakanwil Tegaskan Tidak Tolerir Pungli dan Pilih Kasih

18 Maret 2025 - 00:47 WITA

Kakanwil Kemenag Sultra dan OJK Gelar Edukasi Keuangan Syariah

18 Maret 2025 - 00:30 WITA

Peringatan Nuzulul Qur’an, Kakanwil Kemenag Sultra Serukan Masyarakat Intensifkan Membaca Al-Qur’an

17 Maret 2025 - 23:53 WITA

Kalla Toyota Bantu Pemkot Kendari dengan Mobil Damkar dan Fasilitas Kebersihan

17 Maret 2025 - 23:27 WITA

Trending di Daerah