Menu

Mode Gelap
Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda

Daerah · 18 Apr 2025 20:54 WITA ·

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum


 Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Zulham Damu, menyoroti maraknya pembangunan tempat penjualan minuman beralkohol (minol) yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, hingga gelanggang olahraga. Menurutnya, pendirian tempat-tempat seperti itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

Zulham Damu menegaskan bahwa penjualan minol dekat sekolah sangat berisiko karena membuka potensi anak-anak di bawah umur untuk mengakses minuman beralkohol dengan mudah.

“Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Minuman beralkohol pada prinsipnya tidak boleh dikonsumsi anak-anak. Kalau penjualannya dekat sekolah, tentu sangat berbahaya,” katanya.

Zulham Damu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera melakukan penertiban.

“Regulasi soal lokasi penjualan minol itu sudah sangat jelas. Kalau tidak ada tindakan penertiban, maka hanya ada dua kemungkinan: ada pembiaran atau kegagalan pembinaan. DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat,” tegasnya.

DPRD saat ini tengah mengkaji kemungkinan pencabutan izin usaha tempat-tempat penjualan minol yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas umum.

“Saya lihat di Kota Kendari ini sudah mulai menjamur. Kita tidak ingin kota ini kehilangan kendali dalam pengawasan distribusi minuman beralkohol,” ujarnya.

DPRD mengimbau seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan demi menjaga ketertiban serta keselamatan generasi muda di Kota Kendari.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

DPRD Konawe Siap Hadapi PT SCM dalam Konflik Lahan Panas di Konawe

22 Mei 2025 - 23:28 WITA

Aiptu Ahmad Samsul: Teladan Kepedulian Sosial di Tengah Masyarakat

22 Mei 2025 - 20:28 WITA

Sosialisasikan PM 58 2013, KUPP Lapuko Tegaskan Tak Boleh Ada Pencemaran di Laut

22 Mei 2025 - 17:41 WITA

Gawat! Mobil Dinas Bappeda Muna Barat Terguling di Kontunaga

22 Mei 2025 - 10:50 WITA

Sengketa Jalan di Alolama: Oknum Warga Tutup Akses, Mediasi Lurah Gagal

21 Mei 2025 - 17:22 WITA

KUPP Kelas III Lapuko Lakukan Uji Petik Keselamatan Kapal Penumpang

20 Mei 2025 - 12:01 WITA

Trending di Daerah