Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 18 Apr 2025 20:54 WITA ·

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum


 Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Zulham Damu, menyoroti maraknya pembangunan tempat penjualan minuman beralkohol (minol) yang berdekatan dengan fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, hingga gelanggang olahraga. Menurutnya, pendirian tempat-tempat seperti itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

Zulham Damu menegaskan bahwa penjualan minol dekat sekolah sangat berisiko karena membuka potensi anak-anak di bawah umur untuk mengakses minuman beralkohol dengan mudah.

“Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum. Minuman beralkohol pada prinsipnya tidak boleh dikonsumsi anak-anak. Kalau penjualannya dekat sekolah, tentu sangat berbahaya,” katanya.

Zulham Damu meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk segera melakukan penertiban.

“Regulasi soal lokasi penjualan minol itu sudah sangat jelas. Kalau tidak ada tindakan penertiban, maka hanya ada dua kemungkinan: ada pembiaran atau kegagalan pembinaan. DPRD tentu akan menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat,” tegasnya.

DPRD saat ini tengah mengkaji kemungkinan pencabutan izin usaha tempat-tempat penjualan minol yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas umum.

“Saya lihat di Kota Kendari ini sudah mulai menjamur. Kita tidak ingin kota ini kehilangan kendali dalam pengawasan distribusi minuman beralkohol,” ujarnya.

DPRD mengimbau seluruh pihak, khususnya OPD teknis, untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan demi menjaga ketertiban serta keselamatan generasi muda di Kota Kendari.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

Trending di Daerah