Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 6 Feb 2025 17:37 WITA ·

DPRD Kendari Kecam Pengeroyokan Pedagang Kerupuk oleh Oknum Satpol PP


 Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa
Perbesar

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mengecam keras aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari terhadap seorang pedagang kerupuk.

Kejadian yang terjadi pada Rabu, 5 Februari 2023 di kawasan MTQ, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu.

Zulham Damu menegaskan dukungannya terhadap upaya penertiban, namun menekankan pentingnya pendekatan humanis dan menghindari tindakan kekerasan. “Kita dukung penertiban, tapi tidak boleh melakukan kekerasan,” tegasnya. Ia menekankan agar penertiban dilakukan dengan cara-cara yang lebih manusiawi dan tidak represif.

Senada dengan Zulham, Kasat Pol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa menyatakan akan memberikan peringatan kepada anggotanya agar lebih bijak dan profesional dalam menjalankan tugas penertiban.

“Insya Allah saya akan peringatkan anggota untuk lebih baik dan tidak mudah terpancing lagi,” ujarnya. Ewa berjanji akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar operasional prosedur (SOP) penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kendari.

Diharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh petugas penegak perda agar selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan menghormati hak-hak pedagang.(red)

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

Trending di Daerah