KENDARI – Sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Kendari disebut belum menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Kendari bersama sejumlah instansi terkait, Selasa, 22 September 2026.
RDP tersebut dihadiri Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Pemenuhan Pelayanan Gizi (KPPG) Kendari, Dinas Kesehatan Kota Kendari, DLHK Kendari, serta seluruh kepala SPPG di Kota Kendari.
Pembahasan RDP berkaitan dengan persoalan keracunan yang dialami 57 santri Pondok Pesantren Al Aksar Kendari.
Dalam rapat, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, meminta penjelasan DLHK terkait kepatuhan SPPG dalam melaporkan pengelolaan lingkungan.
Sekretaris DLHK Kendari Tajwid menjelaskan, setiap SPPG memiliki kewajiban melaporkan pengelolaan lingkungan secara berkala, minimal setiap enam bulan.
Namun, hingga pelaksanaan RDP, belum satu pun dari 41 SPPG tersebut yang menyampaikan laporan pengelolaan lingkungan kepada DLHK Kendari.
“Terkait koordinasi laporan, sampai saat ini teman-teman yang di SPPG belum melakukan pelaporan. Meskipun terkait laporan pengelolaan lingkungan hidup yang kami pahami itu minimal enam bulan sekali,” kata Tajwid dalam rapat.
DLHK Kendari menyatakan pemantauan tetap dilakukan dan tidak hanya menunggu laporan berkala. Pemantauan juga dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari masyarakat.
“Ada aduan dari warga, maka kami tidak boleh terpaku pada periodesasi enam bulan sekali tadi,” ujarnya.
Mendengar penjelasan tersebut, La Ode Ashar meminta DLHK segera melakukan pemantauan terhadap pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada seluruh SPPG di Kota Kendari.
“Tolong dicari datanya 41 SPPG ini dan dilakukan pemantauan IPAL,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, DPRD Kota Kendari memberikan waktu 7×24 jam kepada DLHK untuk menyampaikan hasil pemantauan pengelolaan lingkungan di seluruh SPPG.
Laporan tersebut diminta secara khusus memuat hasil pemantauan terhadap pengelolaan IPAL masing-masing SPPG.
“Kami kasih waktu 7×24 jam untuk memberikan laporan hasil pemantauan lingkungan, utamanya berkaitan IPAL,” tegas La Ode Ashar. (lin)

















