KENDARI – Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Trias Jaya Agung (TJA), Rakhmat Ghazali Armin, membantah tudingan adanya aktivitas tambang ilegal di Kabaena, Bombana.
Ia meminta semua pihak mengedepankan data dan fakta sebelum menyebarkan informasi ke publik.
Sudah Diperiksa Gakkum KLHK
Rakhmat menegaskan, tudingan terhadap PT TJA tidak berdasar. Menurutnya, lokasi perusahaan pernah diperiksa langsung oleh tim Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan.
“Mengenai tudingan itu tidak benar karena sudah pernah dilakukan pengecekan lapangan oleh Gakkum dan pihak kehutanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, wilayah IUP PT TJA berada di Kecamatan Kabaena, Kelurahan Rahampuu, dengan status Areal Penggunaan Lain (APL) 100%. Luas IUP tercatat 512 hektare dan berlaku hingga 2030.
“Semua perizinan sudah dilengkapi dan diperbarui sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada satu pun izin pertambangan yang dilewati oleh PT TJA,” tegas Rakhmat.
Klaim Dukung Masyarakat Kabaena
Selain aktivitas pertambangan, perusahaan mengklaim aktif membantu masyarakat sekitar. Bantuan meliputi biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dan warga kurang mampu, serta bantuan kesehatan.
PT TJA juga menyediakan mobil ambulans gratis untuk seluruh masyarakat Kabaena.
Rakhmat menambahkan, kehadiran perusahaan membuka lapangan kerja dan membangun fasilitas ibadah, jalan pertanian, serta sarana air bersih. Sarana air bersih dikelola Yayasan Kesejahteraan Masjid di bawah Yayasan Dharma Darul Ashar yang berpusat di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Layanan tersebut menjangkau masyarakat di tiga kecamatan dan delapan kelurahan/desa di Kabaena. Perusahaan juga telah melaksanakan normalisasi Sungai Lakambula untuk mencegah banjir meluap ke permukiman warga.(red)

















