Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 7 Mar 2023 08:50 WITA ·

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Solar dari Sulawesi Selatan


 10 ton BBM jenis solar yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa Perbesar

10 ton BBM jenis solar yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditpolair Polda Sultra mengamankan 10 (Sepuluh) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibawa dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin mengungkapkan bahwa pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan 10 Ton BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.

BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan 2 unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter di Nahkodai oleh A (28) sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh N (54).

“Berdasarkan keterangan para nahkoda, BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa Provinsi Sulsel dimana pemilik BBM adalah A (45) dan direncanakan akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka,” terang Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jergen tersebut akan di jual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kolaka.

“Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 Ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra utk proses lebih lanjut sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah 2 unit saat ini di titipkan kepada Satpolair Polres Kolaka,” beber Andi Adnan Syafruddin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

“Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 415 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim