Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Mar 2023 08:50 WITA ·

Ditpolairud Polda Sultra Gagalkan Penyeludupan 10 Ton Solar dari Sulawesi Selatan


 10 ton BBM jenis solar yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa Perbesar

10 ton BBM jenis solar yang berhasil diamankan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ditpolair Polda Sultra mengamankan 10 (Sepuluh) ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibawa dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirpolair Polda Sultra Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin mengungkapkan bahwa pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di perairan Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra melakukan penyelidikan dan menggagalkan upaya penyelundupan 10 Ton BBM jenis solar yang berasal dari Kelurahan Siwa Kabupaten Wajo Provinsi Sulsel.

BBM jenis solar tersebut diangkut menggunakan 2 unit kapal jolor dengan rincian kapal warna biru putih berisi 185 jerigen solar ukuran 35 liter di Nahkodai oleh A (28) sedangkan kapal warna hijau putih bermuatan 140 jerigen ukuran 35 liter dan dinahkodai oleh N (54).

“Berdasarkan keterangan para nahkoda, BBM tersebut diangkut dari pelabuhan rakyat di daerah Siwa Provinsi Sulsel dimana pemilik BBM adalah A (45) dan direncanakan akan diterima oleh B (44) selaku pemesan di daerah Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka,” terang Kombes Pol Dr. Andi Adnan Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin, 6 Maret 2023.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap para terduga pelaku, BBM sejumlah 325 jergen tersebut akan di jual kepada pengumpul yang berada di wilayah Kolaka.

“Para terduga pelaku bersama barang bukti BBM sebanyak 10 Ton tersebut saat ini telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra utk proses lebih lanjut sedangkan barang bukti kapal pengangkut sejumlah 2 unit saat ini di titipkan kepada Satpolair Polres Kolaka,” beber Andi Adnan Syafruddin.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini telah menetapkan empat tersangka yang mempunyai peran masing-masing.

“Empat orang tersangka yang berperan sebagai penjual, nahkoda dan pembeli, dan sementara dilengkapi administrasi penyidikannya,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 434 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Remaja di Kendari Kedapatan Bonceng Empat dan Simpan Sajam, Diamankan Polisi

27 Desember 2025 - 12:21 WITA

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Trending di Hukrim