BUTON – Seorang pria insial LAS (38) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku mencabuli korban lantaran tidak tahan membendung hasrat seksualnya, sebab pelaku sudah lama ditinggal oleh sang istri.
Korban diketahui masih berusia 7 tahun dan duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan polisi meringkus pelaku pada Kamis, 26 Februari 2026, sesaat setelah ibu korban melapor.
“(Pelaku) sudah ditangkap dan sudah kami tahan,” ujar AKP Sunarton saat dikonfirmasi penafaktual.com Senin, 2 Maret 2026.
Dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita. Aksi bejat pelaku diketahui oleh Ibu korban ketika warga bernama D melapor.
D memberitahu ibu korban bahwa korban dibawa oleh pelaku di sebuah rumah kosong. Mendengar hal itu, ibu korban lalu bertanya kepada putrinya apa saja yang dilakukan pelaku terhadapnya.
Menjawab pertanyaan ibunya, korban berkata ia mengaku dicium dan dirabah area sensitifnya oleh pelaku.
Lebih jauh ibu korban bertanya kepada putrinya apakah pelaku sempat membuka putrinya. Korban menjawab tidak.
“Korban mengatakan ‘tidak, hanya dipegang dari luar,” jelas AKP Sunarton.
Ibu korban yang merasa keberatan lantas melaporkan aksi bejat pelaku tersebut di Polres Buton pada hari itu juga.
Sesaat setelah laporan diterima, polisi menangkap peaku dan segera dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Buton.
“Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, ia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban,” kata AKP Sunarton.
AKP Sunarton menjelaskan bahwa awalnya pelaku sedang menggembala kambing miliknya di lokasi kejadian. Tiba-tiba pelaku melihat korban melintas sekitar lokasi.
“Melihat situasi yang saat kejadian sunyi, pelaku langsung memanggil korban dan, memeluk korban,” kata AKP Sunarton.
Tidak hanya itu, pelaku juga sempat mencium pipi korban beberapa kali dan merabah area sensitif pada tubuh korban.
Menurut AKP Sunarton, motif pelaku melancarakan aksi bejatnya itu didasari atas dua alasan. Pelaku menyanyangi anak perempuan supaya mendapatkan keterunan perempuan.
Selain itu, pelaku telah lama ditinggal oleh istrinya ke Papua, sehingga pelaku melampiaskan hasratnya pada korban.
“Pertama karena anak pelaku dari pernikahannya semua laki2 jadi pelaku teringat pesan neneknya untuk mendapat anak perempuan harus menyayangi anak perempuan,” kata AKP Sunarton.
“Faktor kedua, karena pelaku sudah kurang lebih ditinggalkan oleh istrinya ke daerah Papua jadi tidak ada tempat lagi untuk menyalurkan hasrat seksualnya,” imbuhnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Buton guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (lin)
















