PENAFAKTUAL.COM, KONUT – Tim Patroli Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku pembalakan liar atau illegal logging dalam kawasan hutan produksi tetap di Desa Wawoheo Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa, 3 September 2024 sekitar sekitar 14.30 Wita.
Kasubdit IV Tipiter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan tim patroli berhasil mengamankan 7 orang saksi, 1 mobil diesel pengangkut kayu, dan 1 mesin chainsaw.
“Serta ratusan batang kayu rimba campuran berbentuk balok dengan ukuran bervariasi”, kata Kompol Ronald pada Selasa malam.
Ronald mengungkap bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan pembalakan liar tersebut sudah berlangsung sejak 5 bulan yang lalu.
“Saat ini saksi dan barang bukti telah diamankan di Kantor Dit Reskrimsus Polda Sultra”, ungkapnya.
Pelaku pembalakan liar ini diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan dan atau tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 83 Ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.(hsn)