PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) tengah menggelar pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan penambangan ilegal yang diduga melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Bumi Nikel Pratama (BNP) dan PT Buana Tama Mineral (BTM).
Penambangan ini dilakukan di wilayah Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara yang masih berstatus sebagai kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media di Mapolda Sultra, Direktur PT Bumi Nikel Pratama, Askiran Razak, seharusnya diundang untuk klarifikasi dalam kasus tersebut pada hari Senin, 18 September 2023 namun ia belum hadir.
Di sisi lain, Direktur PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Anto, dan Site Manager PT BTM Arman, bersama dengan pemilik alat berat berupa 5 Unit Excavator dan 1 unit Dozer diketahui bernama Hariadi, tampaknya menghadiri undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.
Sementara 4 orang operator alat berat bernama Tri, Inza, Medi, dan Aldi telah diperiksa pada Jum’at 15 September 2023 kemarin.
Dir Ditreskrimsus Polda Sultra Kombespol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Ronald Arron Maramis pernyataannya mengungkapkan bahwa Askiran telah mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang berada diluar daerah.
“Alasan bersangkutan sedang berada di luar daerah, sampai sekarang handphonenya tidak aktif, meskipun ditelpon sama pemilik alat juga tidak bisa terhubung,” ujar Kompol Ronald.
Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu mengungkapkan, Polisi juga berencana untuk segera melakukan gelar perkara setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari saksi ahli yang akan memberikan pandangan mereka tentang kasus ini.
Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penegakan hukum akan tetap berlanjut, terlepas dari kehadiran atau ketidakhadiran pihak yang terlibat.
Dia menegaskan bahwa jika pada undangan klarifikasi kedua nanti Askiran kembali tidak hadir, langkah selanjutnya akan menjadi lebih serius.
Pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
Tindakan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan, dan pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengungkap kebenaran.
Sementara itu, Humas PT BNP Safril Tamburaka membantah jika Dirut PT BNP mangkir dari panggilan Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Bukan dia mangkir, hanya dia minta agar pemanggilan klarifikasi dijadwalkan hari Rabu lusa. Karena pak Dirut lagu keluar daerah, sehingga ia belum bisa hadir hari ini”, kata Safril Tamburaka melalui sambungan telepon genggamnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 September 2023, tim patroli ilegal mining dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah melaksanakan Operasi Ilegal Mining di wilayah terpencil Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari operasi tersebut, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan 6 alat berat diduga milik PT BNP dan PT BTM.(**)