Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 2 Okt 2023 20:09 WITA ·

Direktur PT BNP dan BTM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ilegal Mining di Konut


 Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan alat berat di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan alat berat di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ditreskrimsus Polda Sultra tetapkan tersangka terhadap direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak dan direktur utama PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdiyanto.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kompol Ronald Arron Maramis menjelaskan bahwa pada Jumat, 15 September 2023 menindaklanjuti terkait aduan masyarakat kegiatan dugaan penambangan ilegal di wilayah Marombo.

Saat di lokasi, pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT Buana Tama Mineralindo ( BTM) dengan menggunakan tiga unit excavator.

“PT BTM melakukan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (BNP),” Kompol Ronald Arron Maramis, melalui kerengan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2022.

Kemudian, direktur PT BNP, Askiran Razsk memberikan biaya produksi penambangan kepada direktur PT BTM, Hasdiyanto alias Anto sebesar Rp500 juta.

“Dan hal ini juga selain ditemukan ada aktifitas penambangan, kita juga sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” bebernya.

Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah pemerintah terkait, yakni ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).

Kemudian pihaknya meminta keterangan ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT Buana Tama Mineralindo berada di dalam
kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Dengan demikian kata Ronald Arron Maramis setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni direktur direktur PT Bumi Nickel Pratama, Askiran Razak dan direktur utama PT Buana Tama Mineralindo, Hasdiyanto.

Adapun pasal disangkakan terhadap tersangka Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim