PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Ditreskrimsus Polda Sultra tetapkan tersangka terhadap direktur PT Bumi Nickel Pratama (BNP), Askiran Razak dan direktur utama PT Buana Tama Mineralindo (BTM), Hasdiyanto.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit IV Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kompol Ronald Arron Maramis menjelaskan bahwa pada Jumat, 15 September 2023 menindaklanjuti terkait aduan masyarakat kegiatan dugaan penambangan ilegal di wilayah Marombo.
Saat di lokasi, pihaknya melakukan pengecekan dan menemukan adanya kegiatan penambangan bijih nikel yang diduga dilakukan oleh PT Buana Tama Mineralindo ( BTM) dengan menggunakan tiga unit excavator.
“PT BTM melakukan penambangan ore nikel berdasarkan kontrak kerjasama dengan PT. Bumi Nickel Pratama (BNP),” Kompol Ronald Arron Maramis, melalui kerengan tertulisnya, Senin, 2 Oktober 2022.
Kemudian, direktur PT BNP, Askiran Razsk memberikan biaya produksi penambangan kepada direktur PT BTM, Hasdiyanto alias Anto sebesar Rp500 juta.
“Dan hal ini juga selain ditemukan ada aktifitas penambangan, kita juga sudah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” bebernya.
Adapun saksi yang dimintai keterangan adalah pemerintah terkait, yakni ahli tindak pidana pertambangan dari Kementerian ESDM RI yang menjelaskan bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP).
Kemudian pihaknya meminta keterangan ahli tindak pidana kehutanan yang ditunjuk dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang menjelaskan bahwa lokasi penambangan PT Buana Tama Mineralindo berada di dalam
kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Dengan demikian kata Ronald Arron Maramis setelah dilakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka pada hari ini, Senin, 2 Oktober 2023. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni direktur direktur PT Bumi Nickel Pratama, Askiran Razak dan direktur utama PT Buana Tama Mineralindo, Hasdiyanto.
Adapun pasal disangkakan terhadap tersangka Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b Angka 5 Pasal 37 Paragraf 4 Kehutanan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” tandasnya.(**)