Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Daerah · 27 Feb 2025 18:25 WITA ·

Direktur PT Ade Synergy Inland Angkat Bicara, Bantah Tuduhan Terlibat Mafia Tanah


 Kantor PT Ade Synergy Inland. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor PT Ade Synergy Inland. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Direktur PT Ade Synergy Inland, KE, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan yang menyeret namanya dalam dugaan kasus mafia tanah. Ia menegaskan bahwa beberapa laporan yang dialamatkan kepadanya telah menemukan titik terang melalui kesepakatan damai dengan para pelapor.

KE menjelaskan bahwa ada tiga laporan yang masuk, masing-masing dari KR, AS, dan WI, yang semuanya terkait dengan lahan di kawasan Pasar Panjang. Selain itu, terdapat satu laporan lain dari Martandu terkait tanah milik seseorang berinisial EL. Dari seluruh laporan tersebut, KE menyatakan bahwa satu kasus telah rampung, sementara yang lain hampir selesai.

“Kasus pertama itu di Martandu. Saya sudah mengembalikan dana kepada pelapor sekitar Rp1,3 miliar. Dana tersebut saya titipkan di Polda dengan saksi dari pihak pelapor. Kami hanya menunggu pembeli lahan itu datang ke Kendari untuk membuat kesepakatan damai, agar tanah tersebut bisa saya ambil kembali,” tegas KE dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa nilai kesepakatan damai untuk kasus Martandu adalah Rp860 juta. Sementara dana sebesar Rp1,3 miliar telah diberikan kepada pemilik lahan, dengan surat pernyataan yang ia tanggung. Ia juga menyebutkan bahwa tenggat waktu penyelesaian diperkirakan sekitar 80 hari.

Namun, KE menghadapi kendala dalam kasus Martandu karena pemilik lahan berinisial EL justru menghilang, sehingga penyelesaian perkara ini menjadi terhambat dan kini menjadi perhatian penyidik.

Untuk laporan dari KR, KE menyatakan sebagian besar dana telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp70 juta yang akan segera ditransfer langsung ke rekening pelapor.

“Untuk kasus kedua, yaitu Ibu KR, sebagian dana sudah saya kembalikan. Masih tersisa sekitar Rp70 juta, dan saya mohon izin untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat. Dana ini akan saya transfer langsung ke rekening pelapor,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus AS, KE menyebutkan bahwa telah ada kesepakatan dengan pelapor untuk memindahkan lokasi lahan yang dibeli ke area lain di sekitar Pasar Panjang.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, KE menegaskan bahwa dirinya memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan dengan para pelapor.

“Saya sudah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana pelapor. Kendala utama hanya ada di kasus Martandu, karena pemilik lahannya lari dari tanggung jawab. Saya bahkan sudah menalangi dana tersebut kepada pembeli lahan,” jelas KE.

Ia pun membantah tudingan sebagai mafia tanah, yang menurutnya tidak berdasar. KE menegaskan bahwa semua pihak seharusnya melihat upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Hingga kini, PT Ade Synergy Inland terus berupaya menyelesaikan sisa permasalahan yang ada dan berharap semua pihak dapat menemukan solusi terbaik.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Jalan Lampareng 2 di Kendari Terkesan ‘Anak Tiri’, Warga Merasa Diabaikan

18 April 2025 - 22:33 WITA

DPRD Kendari Soroti Penjualan Minol Dekat Fasilitas Umum

18 April 2025 - 20:54 WITA

Pemuda Laea Tolak PT Bumi Silika Bombana, Lindungi Bukit Teletubbies

18 April 2025 - 15:45 WITA

Ridwan Bae: Prabowo Respon Cepat, Jalan di Konawe Utara Segera Diperbaiki

18 April 2025 - 15:26 WITA

WALHI Sultra Tolak Jetty Soropia: Proyek Elit yang Ancam Ekosistem

18 April 2025 - 15:14 WITA

Kades Absen dan Sering Abaikan Hirarki, Bupati Muna Barat Geram

18 April 2025 - 14:13 WITA

Trending di Daerah