Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 4 Apr 2023 00:13 WITA ·

Dinas Kehutanan Sultra: PT Antam di Konawe Utara Tidak Punya IPPKH


 Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra, Dharma Prayudi R saat memberikan keterangan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – PT Antam Tbk yang beraktivitas di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga tidak memiliki Izin Usaha Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dharma Prayudi R saat ditemui di kantornya, Senin, 3 April 2023.

Dijelaskannya bahwa aktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antan Konut adalah di dalam kawasan hutan lindung diduga ilegal, karena hingga kini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu belum memiliki IPPKH.

“Ketika ada aktivitas berarti melawan hukum karena belum memiliki IPPKH,” bebernya.

Lanjutnya, sebenarnya ada ketentuan hukum, ketika terlanjur melakukan perambahan maka PT Antam harus membayar ratusan miliar maka secara otomatis IPPKH keluar.

“Tapi faktanya PT Antam tidak mau membayar, sehingga tidak keluar IPPKH,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, ia menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya bersama penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (Gakkum-KLHK) telah melakukan sita alat berat bahkan sampai pada penempatan tersangka, karena melakukan aktivitas di hutan lindung di wilayah IUP PT Antam.

“Secara pastinya saya kurang tau, nanti saya tanya dulu stafku baru saya sampaikan, karena sudah agak lama dilakukan,” tandasnya.

Tambahan informasi, luas lahan PT Antam Konawe Utara adalah 16 hektare, namun Dharma Prayudi tidak menyampaikan berapa luas hutan lindung atau luas hutan yang bisa dilakukan penambangan.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 457 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bawaslu Muna Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026–2030

14 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Staf Dekanat FISIP UHO Ngaku Diusir Tanpa Alasan Jelas, Posisinya Diganti Anak Kabag TU

14 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Sejumlah Lapak di Pasar Sentral Bombana Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

13 Oktober 2026 - 15:07 WITA

Diduga Langgar Kepmen ESDM 365/2023, PT Cinta Jaya Diprotes Putra Daerah Mandiodo

12 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Kades Watumbohoti Jelaskan Kondisi Bendungan dan Pipa Air Bersih di Wilayah IUP PT GAP

11 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

Trending di Daerah