Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 13 Feb 2025 14:57 WITA ·

Dinas ESDM Sultra: RKAB PT TBS Sudah Disetujui Kementerian


 Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Hasbullah Idris. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Hasbullah Idris. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan jika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Kabaena, Kabupaten Bombana telah mendapat persetujuan dari Kementerian.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris. Kata dia, pihaknya baru menerima tembusan persetujuan RKAB PT TBS pada Selasa 11 Februari 2025.

“Kami baru menerima tembusannya dua hari yang lalu. Dan RKAB perusahaan tambang tersebut sudah mendapat persetujuan dari Menteri,” ungkapnya, Rabu 13 Februari 2025.

Disebutkannya, persetujuan RKAB PT TBS di tandatangani sejak 15 Agustus 2024 lalu, dengan jumlah produksi selama 3 tahun dari 2024 sampai 2026 sebanyak 800 ribu WMT.

“Tahun 2024 jumlah kuota PT TBS sebanyak 400 ribu WMT dan tahun 2025 sebanyak 400 WMT. Sedangkan tahun 2026 0 WMT,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Dinas ESDM Sultra, juga telah merilis 63 perusahaan-perusahaan tambang di beberapa wilayah di Sultra yang mendapatkan persetujuan RKAB oleh Menteri.(red)

Artikel ini telah dibaca 196 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tes Urine Perangkat Desa Banggai: Langkah Proaktif Membangun Desa Bebas Narkoba

3 November 2025 - 14:04 WITA

Klarifikasi BPN Kendari: Isu Kegagalan Konstatering Tapak Kuda Hanya Salah Tafsir!

31 Oktober 2025 - 10:21 WITA

Konstatering Lahan Segitiga Tapak Kuda Berjalan Lancar dan Kondusif

31 Oktober 2025 - 09:58 WITA

DPRD Sultra Tegas, PT ST Nikel Resources Nekat Langgar Aturan: Hauling Ilegal Terus Berlanjut

31 Oktober 2025 - 09:40 WITA

Konstatering Lahan Tapak Kuda: Pihak Kopperson dan Warga Nyaris Bentrokan

31 Oktober 2025 - 08:59 WITA

Teguran BPJN Diabaikan, Truck Proyek Bypass-Rumbia Masih Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

30 Oktober 2025 - 12:44 WITA

Trending di Daerah