PENAFAKTUAL.COM – MUNA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna tidak lagi mengeluarkan Nota Tugas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru Lingkup Pemerintah Daerah (Pemda Muna) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Nota Tugas untuk P3K Guru yang akan melakukan pindah tugas antara sekolah di pending, karena sudah ada himbauan dan arahan dari pimpinan, dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Muna (Sekda Muna).
“Kami sudah tidak mengeluarkan Nota Tugas, karena sudah ada himbauan dari pimpinan, tinggal kami mengusul surat mutasi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna,” kata Kabid Pembinaan Ketenagaan, La Ode Sarmin, saat ditemui diruangannya, Kamis 12 Oktober 2023.
“Pak Sekda menghimbau supaya di pending dulu, sehingga sampai hari ini sudah tidak lagi mengeluarkan nota tugas, karena arahannya lansung SK Mutasi dari BKPSDM saja,” sambunya.
Sarmin mengatakan Dikbud Muna saat ini hanya mengatur tekhnis penempatan Guru yang dibutuhkan Sekolah, setelah itu diusul ke Bidang Mutasi BKPSDM Muna untuk diproses dan dibuatkan SK Mutasinya. Namun diberikan Nota Tugas untuk pegangan, sebagai bukti telah memenuhi syarat untuk pindah tugas.
“Kami hanya memberikan sebatas Nota Tugas yang sifatnya sementara sambil menunggu SK Mutasinya,” jelasnya.
Sarmin mengaku, Nota Tugas yang telah dikeluarkan sebagai proses pelaksanaan tugas di Sekolah yang menjadi sasaran mutasi pindah tidaklah bertentangan dengan aturan ataupun regulasi yang ada.
“Nota Tugas kemarin akan diusulkan di Kabid Mutasi BKSDM untuk dibuatkan SK Mutasi, karena mekanisme prosedur mutasi seperti itu,” terangnya.
Terakhir Sarmin menyampaikan, sejak Bulan September 2023, Dikbud Muna tidak lagi mengeluarkan Nota Tugas, kecuali yang sifatnya secara tekhnis dan sudah berkordinasi dengan BKPSDM Muna baru bisa dikeluarkan Nota Tugas lagi untuk mengisi kekosongan guru di Sekolah.
“Bulan kemarin kami tidak lagi mengeluarkan Nota Tugas,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Muna, La Ode Mizaruddin mengatakan P3K Guru dalam lingkup Pemda Muna yang ingin pindah tugas harus mendapatkan SK Bupati Muna.
“Tidak boleh pindah walaupun Nota Tugasnya telah dikeluarkan oleh Dikbud, karena harus ditindaklanjiti dengan SK,” ucapnya saat awak media temui La Ode Mizaruddin diruang kerjanya, Selasa, 19 September 2023.
Mizaruddin mengungkapkan P3K Guru dibolehkan pindah tugas selama mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang akan dituju.
“Sekolah asal harus berikan rekomendasi bahwa yang bersangkutan siap untuk melepas dan tidak keberatan dipindahkan, begitu pula sekolah yang dituju bahwa siap menerima,” jelasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya terdapat salah satu P3K Guru yang melakukan pindah tugas dari wilayah muna timur ke kota raha menggunakan Nota Tugas dari Dikbud Muna, tanpa adanya SK Bupati Muna dan tanpa diketahui oleh BKPSDM Muna.
Penulis: Nursan