PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kegiatan pertambangan hingga penjualan ore nikel oleh PT WMB di Blok Marombo kembali menuai sorotan.
Pasalnya, PT WMB diduga telah melakukan kegiatan penambangan di areal kawasan hutan, baik kawasan Hutan Produksi (HP) maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Hendro mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT WMB masuk dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi terbatas.
Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat melakukan kegiatan penambangan apalagi penjualan nikel sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.
“Jika mengacu pada aturan yang berlaku, dalam hal ini UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Maka PT WMB seharusnya tidak boleh nambang apalagi jual ore sebelum punya IPPKH,” katanya.
Namun berdasarkan data yang ada, lanjut Hendro, PT. WMB telah melakukan penjualan ore nikel dengan menggunakan jetty PT. TMM.
Lebih lanjut, putra daerah Konawe Utara itu menyebutkan, PT Wisnu Mandiri Batara (WMB) melakukan penjualan nikel sebanyak 7.812,844 MTon yang dikirim melalui Jetty PT Tristaco Mineral Makmur di Morombo menuju Jetty PT. Gunbuster Nikel Indonesia di Morowali, Sulteng.
Kemudian, lanjutnya, ore nikel tersebut diangkut menggunakan kapal tongkang BG Bukit Emas 3003 dengan Tugboat TB Bukit Emas 1901.
Oleh karena itu, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu mendesak, agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil dan memeriksa Kuasa Direksi PT. Wisnu Mandiri Batara berinisial MR terkait penjualan nikel yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
“Dalam SI yang kami dapatkan, yang membuat surat pernyataan dan surat keterangan asal barang adalah kuasa direksi PT. WMB berinisial MR. Sehingga menurut kami beliau yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, akan membawa dan mengawal kasus tersebut ke Kementerian ESDM RI dan Kementerian LHK RI.
“Kami akan usulkan penghentian kegiatan sementara di Dirjen Minerba, selanjutnya kami akan meminta Ditjen Gakkum KLHK untuk melakukan penindakan,” tuturnya.
Selain itu berdasarkan penelusuran Jurnalis Terkini.id berdasarkan data IPPKH aktif per November 2021 yang diperoleh dari Dinas Kehutanan Sultra tidak ada perusahaan atas nama PT. WMB.
Namun saat dikonfirmasi Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Sultra Beni Raharjo mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki IPPKH tetapi masih penentuan tata batas IPPKH yang bersangkutan.
“Sepertinya sudah, karena besok saya ada rapat terkait pelaksanaan tata batas IPPKH yang bersangkutan, bisa konfirmasi langsung ke BPKH ya biar valid. Kalau dinas kan tembusan-tembusan gitu saja,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Sementara itu Kepala Seksi BPKH Kendari saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan telepon belum memberikan tanggapan.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via WhatsApp Humas PT. WMB saat ditanyakan terkait IPPKH perusahaan tersebut mengarahkan untuk mengecek di website KLHK.
“Buka di link Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.
Editor: Tim Redaksi