Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 8 Mei 2026 11:56 WITA ·

Diduga Tak Kantongi Izin, Pabrik AMP di Muna Barat Ditolak Warga


 Lokasi pabrik asphalt mixing plant atau AMP milik PT Bangkit Lolibu Perkasa diduga beroperasi tanpa izin lingkungan di Desa Latompe. Foto: Istimewa Perbesar

Lokasi pabrik asphalt mixing plant atau AMP milik PT Bangkit Lolibu Perkasa diduga beroperasi tanpa izin lingkungan di Desa Latompe. Foto: Istimewa

MUNA BARAT – Pabrik asphalt mixing plant atau AMP milik PT Bangkit Lolibu Perkasa diduga beroperasi tanpa izin lingkungan di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Warga menuding perusahaan membangun secara diam-diam tanpa sosialisasi.

Penolakan keras disuarakan perwakilan pemuda Desa Latompe, Hadana. Ia menuntut aktivitas PT Bangkit Lolibu Perkasa dihentikan total.

“Mewakili pemuda Desa Latompe, saya menolak dengan tegas keberadaan dan rencana operasional AMP milik PT Bangkit Lolibu Perkasa,” tegas Hadana baru-baru ini.

Hadana mengungkapkan, pembangunan fisik pabrik sudah lebih dulu berjalan diam-diam. Perusahaan baru menggelar sosialisasi kepada warga pada Rabu (29/4/2026), setelah bangunan berdiri.

Pihak perusahaan tidak pernah melibatkan warga sejak awal perencanaan. Padahal, dampak lingkungan dari pabrik aspal dikhawatirkan mengancam warga.

Soal legalitas, Hadana menyebut hal itu sempat dipertanyakan warga saat sosialisasi. Humas PT Bangkit Lolibu Perkasa, La Ode Abdul Rachmad Sabdin Andisiri, saat itu mengakui dokumen perizinan administrasi masih dalam proses.

“Izin perusahaan sempat ditanyakan saat sosialisasi. Pihak perusahaan menyampaikan izinnya masih dalam proses semua,” ujar Hadana.

Hadana menilai pembangunan AMP tersebut menyalahi regulasi. Perusahaan diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mubar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020-2040.

Mengacu Perda, wilayah Kecamatan Lawa diperuntukkan sebagai kawasan industri perkebunan, bukan industri produksi aspal.

“Dalam aturan pengolahannya, Desa Latompe bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan untuk perusahaan industri yang bergerak di bidang produksi aspal. Di tempat berdirinya pabrik tersebut juga terdapat empat titik mata air,” tegasnya.

Penolakan warga didasari kajian mendalam terhadap potensi kerusakan lingkungan, terutama ancaman terhadap sumber air warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bangkit Lolibu Perkasa belum memberi keterangan resmi.(red)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dinilai Cacat Prosedur, Warga Lasalepa Desak Batalkan Sertifikat Tanah Milik Pemda Muna

13 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Aktivitas PT WIN Terhenti, Omzet Pedagang di Torobulu Anjlok dan Warga Kesulitan Penuhi Kebutuhan

12 Agustus 2026 - 23:17 WITA

Bawa Jenazah dari Kolaka, Ambulans Tabrak Avanza hingga Terperosok ke Jurang di Lambuya Konawe

12 Agustus 2026 - 15:34 WITA

Bupati Muna Barat Apresiasi Buku “Transformasi dan Wacana di Era Disrupsi”

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

Danlanud Haluoleo Hadiri Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

11 Agustus 2026 - 06:51 WITA

KUPP Molawe Gelar Coklit PNBP Jasa Barang Bersama OSS dan VDNI

11 Agustus 2026 - 06:46 WITA

Trending di Daerah