Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 7 Mar 2026 12:12 WITA ·

Diduga Edarkan Sabu dengan Metode Tempel, Pria 23 Tahun di Kolaka Ditangkap Polisi


 Tim Opsan Satreskoba Polres Kolaka menangkap prian inisial NHA (23) di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Tim Opsan Satreskoba Polres Kolaka menangkap prian inisial NHA (23) di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial NHA (23) di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Ari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.

Dwi Arif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka Sahabat Polri, terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang sering diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Dwi Arif, Sabtu, 7 Maret 2026.

Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di pinggir Jalan Konggoasa sambil duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna biru.

“Awalnya target seperti membuang sesuatu sehingga anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka mencurigai orang tersebut,” kata Dwi Arif.

Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial NHA, warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui hendak mengedarkan paket sabu dengan metode tempel, yakni menyimpan paket narkotika di suatu lokasi lalu memotret titik penyimpanan untuk dikirim kepada calon pembeli.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas menemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.

Tersangka juga mengaku masih menyimpan barang serupa di kamar rumah milik tantenya di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.

“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,82 gram,” jelas AKP Dwi Arif.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu tas selempang biru, satu kotak tupperware, satu timbangan digital, plastik klip kosong, pipet, sendok, gunting, korek api gas, satu unit handphone Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Dari pengakuan tersangka, paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan orang tersebut secara pasti.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Curi Besi dan Tembaga di Kawasan PT IPIP Kolaka, Dua Pemuda Diamankan Polisi

6 Maret 2026 - 13:20 WITA

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri

5 Maret 2026 - 23:49 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu

5 Maret 2026 - 16:47 WITA

Oknum Perwira Polisi di Kolaka Utara Aniaya Istri Usai Tepergok Selingkuh dalam Mobil

5 Maret 2026 - 15:25 WITA

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap

4 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim