KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial NHA (23) di Jalan Konggoasa, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Ari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Dwi Arif menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka Sahabat Polri, terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal bersama anggota Unit Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang sering diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Dwi Arif, Sabtu, 7 Maret 2026.
Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di pinggir Jalan Konggoasa sambil duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna biru.
“Awalnya target seperti membuang sesuatu sehingga anggota Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kolaka mencurigai orang tersebut,” kata Dwi Arif.
Petugas kemudian mendekati dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial NHA, warga Kelurahan Sakuli, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), tersangka mengakui hendak mengedarkan paket sabu dengan metode tempel, yakni menyimpan paket narkotika di suatu lokasi lalu memotret titik penyimpanan untuk dikirim kepada calon pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas selempang milik tersangka, petugas menemukan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Tersangka juga mengaku masih menyimpan barang serupa di kamar rumah milik tantenya di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,82 gram,” jelas AKP Dwi Arif.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu tas selempang biru, satu kotak tupperware, satu timbangan digital, plastik klip kosong, pipet, sendok, gunting, korek api gas, satu unit handphone Samsung warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.
Dari pengakuan tersangka, paket sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang diduga merupakan warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui identitas maupun keberadaan orang tersebut secara pasti.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHPidana. (lin)
















