Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 3 Agu 2025 21:13 WITA ·

Diduga Cacat Hukum, SKAK Sultra Gugat Gubernur ke PTUN


 Bukti pendaftaran gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Bukti pendaftaran gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Eksekutif Studi Kebijakan Publik dan Anti Korupsi (SKAK) Sultra mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan nomor registrasi pendaftaran 578864PTUN421-13062025NHB pada 13 Juni 2025. Gugatan ini dilayangkan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tergugat.

Direktur Riset dan Advokasi SKAK Sultra, Muhamad Rizal Hamka, menyatakan bahwa gugatan ini untuk menguji keabsahan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi dan Panitia Uji Kelayakan dan Kepatutan Perumda Utama Sultra.

Menurut Rizal, keputusan tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018.

“Karena kami meyakini Keputusan tersebut cacat hukum, dikarenakan banyak hal yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dan anggota badan usaha milik daerah,” jelas Rizal.

Rizal menjelaskan bahwa pengangkatan Tim UKK yang dilakukan secara bersamaan dengan Panitia Seleksi tidak sejalan dengan Permendagri 37 Pasal 36 ayat 3 point (c) dan pasal 36 ayat 4.

Selain itu, tidak ada diktum yang menjelaskan bahwa Tim Seleksi berhak melakukan seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra.

“Selain itu juga di dalam Keputusan Gubernur tersebut juga tidak ada diktum yang menjelaskan bahwa Tim Seleksi berhak melakukan seleksi Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra karena tidak ada diktum yang menjelaskan hal tersebut,” ungkap Rizal.

Rizal juga menambahkan bahwa Gubernur tidak melakukan wawancara langsung dalam tahap akhir seleksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 47 Permendagri.

“Tetapi yang melakukan wawancara adalah orang-orang yang tidak dikenal, sementara dalam permendagri tidak ada satupun penjelasan bahwa Gubernur dapat diwakili dalam pelaksanaan wawancara tahap akhir,” tuturnya.

Gugatan ini juga dilayangkan karena Gubernur tidak memberikan jawaban atas laporan keberatan yang telah dilayangkan pada tanggal 23 Mei 2025. Rizal berharap bahwa PTUN Kendari dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025.

Dalam gugatannya, SKAK Sultra mengajukan petitum sementara dan petitum utama. “Petitum Sementara kami yaitu meminta PTUN Kendari membuat Putusan sementara untuk menghentikan proses seleksi dan Petitum utama kami yaitu meminta PTUN Kendari untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/95 Tahun 2025,” jelas Rizal.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sultra melalui Karo Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, menerangkan bahwa proses seleksi Direksi Dewan Pengawas Perumda Sultra telah sesuai mekanisme berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Sesuai arahan dari pimpinan tertinggi kami di Pemprov Sultra pada dasarnya kami memberikan apresiasi dan atensi terhadap tanggapan yang bermunculan ke publik. Artinya bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemprov Sultra mendapat perhatian dari elemen masyarakat,” terang Abdul Rajab.

Abdul Rajab juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 memuat pasal demi pasal serta masing-masing point atau ayat yang memiliki keterkaitan dan saling menegaskan. Oleh karena itu, tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan.

“Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 layaknya prodak hukum lazimnya, memuat pasal demi pasal serta masing-masing point atau ayat. Dimana secara keseluruhan pasal tersebut memiliki keterkaitan dan saling menegaskan sehingga tidak boleh melihat salah satu ayat saja melainkan secara keseluruhan,” ujarnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

BPTD Sultra Dukung Penegakan Larangan Kendaraan ODOl pada Proyek Bypass‑Rumbia

13 November 2025 - 10:09 WITA

Aktivitas PT IPIP Diduga Biang Kerok Banjir di Pomalaa, WALHI Sultra Angkat Bicara!

13 November 2025 - 07:48 WITA

Video Viral: Sungai Oko Oko di Kolaka Keruh, Diduga Ulah Tambang PT IPIP

12 November 2025 - 19:47 WITA

P3D Konut Bongkar Dugaan Penambangan Ilegal di Lahan Celah PT WMB dan BKU

12 November 2025 - 19:21 WITA

Massa Kepung Kantor Pertanahan Kendari, Ban Dibakar, Hukum Dipertaruhkan

12 November 2025 - 08:09 WITA

SMKS Alfath‑Tan Uraza Kabupaten Muna Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola

9 November 2025 - 21:41 WITA

Trending di Daerah