KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus tiga pelajar laki-laki karena diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui terduga pelaku masing-masing berinisial MR, MF, dan UA yang seluruhnya berdomisili di Kota Kendari. Polisi menangkap ketiganhya pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.
Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yakni RH yang juga masih berstatus anak. Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah seorang pelajar perempuan inisial VN yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Januari 2026.
Para terduga pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Korban yang merasa keberatan atas aksi bejat para pelaku lantas melapor di Polresta Kendari. Laporan Polisi tercatat Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Sultra tertanggal 12 Januari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku,” kata AKP Malau, 13 Januari 2026.
Saat ini para terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(lin)










