Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 14 Jan 2026 00:04 WITA ·

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar Laki-laki di Kendari Ditangkap Polisi


 Tiga pelajar ditangkap polisi diduga cabuli anak dibawah umur. Foto: Istimewa Perbesar

Tiga pelajar ditangkap polisi diduga cabuli anak dibawah umur. Foto: Istimewa

KENDARI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus tiga pelajar laki-laki karena diduga terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Diketahui terduga pelaku masing-masing berinisial MR, MF, dan UA yang seluruhnya berdomisili di Kota Kendari. Polisi menangkap ketiganhya pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita.

Selain itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yakni RH yang juga masih berstatus anak. Dalam kasus ini yang menjadi korban adalah seorang pelajar perempuan inisial VN yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 19 Januari 2026.

Para terduga pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong yang berada di kawasan Pantai Pulau Kelapa, Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Korban yang merasa keberatan atas aksi bejat para pelaku lantas melapor di Polresta Kendari. Laporan Polisi tercatat Nomor: LP/B/9/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Sultra tertanggal 12 Januari 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan para pelaku.

“‎Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik mengamankan para terduga pelaku,” kata AKP Malau, 13 Januari 2026.

Saat ini para terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(lin)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari Berlarut, Terlapor Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

4 Maret 2026 - 12:03 WITA

Hauling Nikel di Luar Jalur, Dewan Kendari Desak Polisi Tindak ST Nickel

4 Maret 2026 - 10:21 WITA

Kecelakaan Kerja di PT VDNI Tewaskan Sopir Dump Truck, Polisi: Kurang Pengawasan di Lokasi

4 Maret 2026 - 03:34 WITA

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Akhir Polemik, Kuasa Hukum AS Minta Maaf kepada PT SDP dan CEO

3 Maret 2026 - 23:03 WITA

Trending di Hukrim