PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Barisan Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Buton Utara (LSM PERISAI DPD Buton Utara) menyoroti proyek pekerjaan SPAM di Desa Waode Buri
Pekerjaan proyek konstruksi SPAM di Desa Waode Buri Kabupaten Buton Utara diduga dikerja tidak sesuai bastek/RAB atau dikerja secara asal-asalan. Pasalnya, pekerjaan tersebut kini tidak dapat difungsikan dan tidak ada asas manfaat untuk masyarakat setempat.
Sekretaris LSM PERISAI DPD Butur, Dito Oktoviadi, mengatakan berdasarkan hasil investigasi di lapangan menemukan sejak tahun 2023 paska setelah di kerjakan, penjaringan Air tidak terdistribusi sampai titik-titik yang harusnya tersalurkan untuk masyarakat penerima.
“Tiang-tiang SR-nya juga goyang-goyang, namun anehnya anggaran pekerjaan ini selesai di cairkan 100% sehingga kami menduga kerasa adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme”, kata Dito Oktoviadi.
Dito menjelaskan proyek ini dikerjakan oleh CV Viola Jaya, dengan jumlah anggaran Rp800 jutah lebih dengan nomenklatur, pembangunan sarana dan prasarana Ari minum Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara yang bersumber dari APBD kabupaten Buton Utara melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TA 2023
“Anggaran bgitu banyak sangat disayangkan bila pembangunannya tidak susai harapan”, kata Dito.
Padahal progam pengadaan saluran rumah SPAM ini sangat berguna untuk mensejahterakan rakyat akan tetapi sangat sia-sia jikalau anggarannya hanya dijadikan ladang meraup keuntungan sekelompok orang.
“Tentu sebagai warga negara yang baik taat Undang-undang dan Pancasila kita Tidak menginginkan terjadinya perbuatan pelanggaran hukum yang dapat merugikan berbagai pihak”, tegas Dito.
Untuk itu, sebagai wadah aspirasi masyarakat, LSM PERISAI DPD Kabupaten Buton Utara dalam waktu dekat akan membawa hal ini ke jalur hukum dalam upaya penegakan supermasi hukum.
“Sebab korupsi itu adalah musuh rakyat, musuh negara, dan tentunya musuh kita bersama”, tegas Dito Oktoviadi.