PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna untuk melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa terkait proses penggunaan Dana Desa di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Komisi III DPRD Muna Awal Jaya Bolombo mengatakan DPMD Muna harus membimbing para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muna dalam pengelolaan administrasi dan keuangan Dana Desa, agar kedepan tidak ada lagi Kades yang berurusan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa.
“Dibawah kepemimpinan pak Fajar sebagai Kadis PMD, tidak boleh lagi ada kades yang berurusan dengan hukum apalagi sampai jadi tersangka,” tegasnya saat Rapat Gabungan Komisi terkait LPJ APBD 2022, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ketua Demokrat Muna ini mengatakan selama ini banyak Kepala Desa atau PJ. Kades berurusan dengan hukum. Terakhir mantan Pj. Desa Pasikuta ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan.
“Pj Kades Pasikuta sekarang berurusan dengan Hukum terkait proyek pengadaan lampu jalan, dianggarkan Rp 500 juta temuanya Rp 500 juta,” terangnnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMD Muna, Fajar Wunanto menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pembinaan kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Muna. Menurutnya, tim internal untuk memenitoring dan mengevaluasi penggunaan dana desa di lapangan telah dibuat, agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa.
“Saat ini kami sudah bentuk tim, sehingga tidak ada lagi evaluasi Dana Desa diatas meja,” ucapnya.
Fajar Wunanto menjelaskan, di tahun sebelumnya progres pencairan Dana Desa di Kabupaten Muna selalu berada di urutan ke 14 se-Sultra, namun di tahun ini sudah berada di urutan ke 3.
“Kurang lebih dua bulan kami memimpin di DPMD sudah mendongkrak menjadi urutan ke 3 se-Sultra terkait progres pencarian dana desa,” tegasnya.
Penulis: Nursan