Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Agu 2025 08:13 WITA ·

Denda PNPB PPKH Mengancam, Perusda Kolaka Harus Siap Menghadapi Konsekuensi


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KENDARI – Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kini dihadapkan pada sanksi administratif yang berat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, Perusda Kolaka diwajibkan membayar denda administratif PNPB PPKH karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Dalam keputusan tersebut, Perusda Kolaka dicantumkan dalam nomor urut 7 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan Hutan Produksi (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 121,07 hektar. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Perusda Kolaka dikenakan Pasal 110 B yang mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif tersebut berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Dengan demikian, Perusda Kolaka harus siap menghadapi konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan.

Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan. Dengan adanya Perpres tersebut, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra, Perusda Kolaka mendapatkan kuota RKAB sebanyak 1.180.000 MT di tahun 2025. Komposisi pemegang saham Perusda Kolaka 100% diisi oleh Pemda Kolaka, dengan posisi direksi diisi oleh Direktur Utama Armansyah dan Direktur Muh Taufiq Eduard.

Dalam konteks ini, Perusda Kolaka harus segera mengambil langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif yang lebih berat. Pemerintah juga harus terus mengawasi kegiatan usaha di kawasan hutan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Dengan demikian, kasus Perusda Kolaka menjadi contoh bagi perusahaan lain yang beroperasi di kawasan hutan. Pemerintah harus tegas dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan bahwa kegiatan usaha di kawasan hutan dilakukan dengan bertanggung jawab.(red)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Mobil Hangus Terbakar di Wakorumba Utara Butur, Kerugian Capai Rp100 Juta

25 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kantor Desa Marombo Pantai Konawe Utara Disegel Warga, Kades Dituntut Mundur Gegara Dana Lahan Tambang

24 Juli 2026 - 15:01 WITA

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Umar Bonte Soroti Vakumnya Koordinasi DPD RI dengan Pemprov Sultra

22 Juli 2026 - 11:51 WITA

Silaturahmi Akbar KKMM Sultra, Muh Saleh: Tak Ada Sekat Jabatan, Semua Satu Keluarga!

19 Juli 2026 - 22:02 WITA

DPRD Sultra Diminta Bongkar Soal Transportasi Bandara Halu Oleo dan Peran Lanud

19 Juli 2026 - 21:53 WITA

Trending di Daerah