Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 30 Apr 2024 15:33 WITA ·

Demo Soal Surat Penahanan Mantan Pj Bupati Bombana Berkahir Ricuh


 Aksi demonstrasi yang dilakukan Jaringan Komunikasi Indonesia (JKI) di Kejati Sultra berkahir ricuh. Foto: Istimewa Perbesar

Aksi demonstrasi yang dilakukan Jaringan Komunikasi Indonesia (JKI) di Kejati Sultra berkahir ricuh. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aksi demonstrasi puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Komunikasi Indonesia (JKI) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkahir ricuh, Selasa, 30 April 2024.

Demo yang menyoal surat berita acara penahanan mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara (Butur), ricuh diakibatkan pengunjuk rasa dilarang petugas Kejati Sultra untuk tidak membakar ban di pintu masuk.

Puncaknya saat petugas membuang ban yang hendak dibakar pendemo, sehingga aksi saling dorong tidak terhindarkan. Tak lama kemudian, petugas dan pendemo kejar-kejaran, saat pendemo diizinkan masuk oleh petugas di halaman Kantor Kejati Sultra.

Dari pantauan awak media ini, akibat aksi kejar-kejaran tersebut, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian, disalah satu universitas di Kota Kendari, mengalami luka di bagian pelipis mata.

Tak hanya itu, salah satu petugas Kejati Sultra, juga mengalami yang sama. Ebit petugas yang dimaksud, alami luka di bagian bibir. Kericuhan akhirnya bisa diredam, pasca petugas Kejati Sultra menggiring pendemo keluar dari halaman Kantor Kejati Sultra.

Koordinator aksi JKI, Risaldi mengatakan, alasan mereka turun berunjuk rasa, tidak lain untuk datang mempertanyakan dan mempresure surat berita acara penahanan mantan Bupati Bombana Burhanuddin, yang bukti suratnya sudah mereka pegang.

“Namun lagi-lagi disampaikan oleh pihak Kejaksaan bahwa itu tidak benar, sementara bukti yang kami dapatkan sudah tersebar di mana-mana,” ungkapnya.

Risaldi menambahkan, pihaknya juga meminta Kejati Sultra, untuk menjelaskan secara transparan berita acara penahanan Burhanuddin.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan melakukan aksi besar-besaran hingga di Kejaksaan Agung (Kejagung),” tegas Rizaldi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengucapkan permohonan maaf atas insiden kericuhan, yang membuat baik pendemo maupun petugas terluka.

“Karena terjadi semata-mata karena dalam keadaan emosi. Ini pelajaran, sehingga ke depan ketika ada aksi lagi kita dapat bicarakan secara baik-baik tanpa melibatkan emosi,” ucap dia.

Perihal, tuntutan massa aksi terkait surat penahanan Burhanuddin sudah tersebar dimana-mana, tetapi belum ditahan, bahkan masih menjadi saksi, Dody menerangkan bahwa surat tersebut tidak benar.

Pernyataan tidak benar yang diungkapkan Dody, bukan tanpa alasan. Pasalnya, saat di cek di SIPD Kejati Sultra, surat itu tidak ada.

“Persidangan hari ini sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Tipikor yang berada di Tipulu menghadirkan saksi-saksi termasuk Burhanuddin,” pungkasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim