Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Jun 2025 14:45 WITA ·

Dapat Sabu dari AG di Kendari, Buruh di Muna Ditangkap Polisi


 Seorang buruh harian lepas berinisial YAV (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang buruh harian lepas berinisial YAV (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Seorang buruh harian lepas berinisial YAV (31) warga Desa Wakobalu Agung, Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna, ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Muna karena kedapatan membawa 13 pipet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Juni, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Poros Flamboyan, Desa Wakobalu Agung.

YAV dicurigai lantaran terlihat mondar-mandir dan mencari sesuatu di area semak-semak. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,85 gram.

Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat sedang mengambil sesuatu di semak-semak.

“Pelaku diamankan saat sedang mengambil sesuatu di semak-semak. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus rokok berisi 13 pipet kecil berisi kristal bening yang diduga sabu,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Infinix Smart 7 dan KTP milik pelaku. Penggeledahan juga dilakukan di rumah YAV di Lorong Martadinata, Desa Sari Mulyo, dan ditemukan satu alat isap (bong) dari botol plastik.

Dari hasil pemeriksaan awal, YAV mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AG yang diduga berada di Kota Kendari.

“Pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seseorang di Kendari berinisial AG. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Baharuddin.

YAV dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine dan darah, mengirim barang bukti ke Labfor Makassar, serta menggelar perkara untuk penyidikan lanjutan.(red)

Artikel ini telah dibaca 265 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Knalpot Brong Berujung Penikaman di Buton Selatan

28 Agustus 2025 - 20:54 WITA

Warga Desa Maabholu Muna Digegerkan Penemuan Ular Piton 8 Meter

28 Agustus 2025 - 19:53 WITA

Mendagri Tito Karnavian Dukung Penuh Program Prioritas Kadin Sultra

28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

Aksi Nyata PT TBS dan Almhariq: Jalan Poros Kabaena Selatan Mulai Dibangun

28 Agustus 2025 - 17:22 WITA

Tito Karnavian Soroti Jam Tangan Rolex Bupati Bombana: Harusnya Pejabat Publik Bersikap Sederhana!

27 Agustus 2025 - 20:05 WITA

Gunakan Jam Tangan Rolex Senilai Hampir Rp 1 Miliar, Gaya Hidup Mewah Bupati Bombana Disorot!

27 Agustus 2025 - 19:47 WITA

Trending di Daerah