PENAFAKTUAL.COM – Pembangunan proyek fasilitas pengolahan bijih nikel berteknologi HPAL milik PT. Kolaka Nickel Indonesia (PT KNI) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menimbulkan kegelisahan terhadap keberlanjutan biodiversitas laut dan sumber mata air yang menjadi nadi kehidupan masyarakat. Proyek ini telah membawa dampak signifikan bagi nelayan dan petani di sekitar area proyek.
Dampak terhadap Nelayan
Mulyadi, seorang nelayan suku Bajau dari Desa Hakatutobu, mengungkapkan bahwa air laut di desanya telah berubah warna menjadi coklat pekat akibat aktivitas pertambangan.
“Sekarang air laut sudah kotor, mau melaut harus sampai 3 mil baru dapat tangkapan itu pun harus mengeluarkan 150 ribu untuk bensin, sedangkan hasil tangkapan tak seberapa dibanding dulu,” jelasnya, dilsansir dari satyabumi.org.
Perubahan kondisi laut ini telah membuat nelayan kesulitan mencari ikan dan mengancam mata pencaharian mereka.
Sementara itu, Sudirman, seorang nelayan lain dari Desa Dawi-Dawi, harus berhutang ke pengepul ikan untuk bisa pergi mencari tangkapan ikan di laut.
“Aduh, berat sekarang, Bu, berat,” katanya saat ditanya mengenai dampak tambang nikel bagi kehidupannya sebagai Bajau.
Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek pertambangan nikel telah membawa dampak ekonomi dan sosial yang signifikan bagi masyarakat nelayan.
Dampak terhadap Petani Sawah
Banjir bandang yang terjadi pada Juli 2023 di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, membanjiri 500 hektare persawahan warga. Banjir berwarna merah kecokelatan tersebut diduga kuat hasil limpahan air nikel imbas pembukaan kawasan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
Dampak ini telah menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani dan mengancam ketahanan pangan di daerah tersebut.

Kondisi persawahan warga Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Foto: Istimewa
Kepemilikan Saham PT IPIP
Dalam dokumen akta perusahaan yang tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Maret 2025, 70% kepemilikan saham PT. IPIP dikuasai oleh Huaxing Nickel, anak usaha dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd, perusahaan asing asal Tiongkok.
Hal ini menunjukkan bahwa proyek ini tidak hanya berdampak pada masyarakat lokal, tetapi juga melibatkan kepentingan ekonomi global.
Proyek Strategis Nasional
Kendati tumpang tindih fungsi lahan, pada tahun 2024 berdasarkan Permenko 12/2024, IPIP ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Artinya, akselerasi pembangunan dan kemudahan izin akan diberikan, termasuk mengerahkan anggota militer dan polisi. Penetapan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kepentingan ekonomi akan lebih diutamakan daripada hak-hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.
Dalam konteks ini, pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari kehadiran PT KNI, Antam, dan IPIP menjadi relevan. Apakah proyek ini akan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal ataukah hanya menguntungkan perusahaan dan pemerintah? Pertanyaan ini perlu dijawab dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang telah terjadi(hsn).