KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus pria inisial MR (31) di Kelurahan Lalomba, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
MR ditangkap pada Kamis, 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wita. Ia diduga mencuri motor milik warga berinisial AD, di Sekretariat PMKB di Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka pada Selasa, 09 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan bahwa berdasarkan keterangan awal MR, ia telah mengakui perbuatannya.
MR beraksi saat AD sedang tertidur di Sekretariat PKMB. Saat itu AD menyimpan motornya dihalaman parkiran. Namun saat ia terbangun, motornya sudah hilang digondol maling.
“AD bangun tidur pukul 12.00 Wita. AD melihat motornya sudah tidak ada atau hilang,” kata Iptu Dwi Arif saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.
Adapun motor AD yang diduga dicuri oleh MR yaitu Supra X berwarna abu-abu hitam dengan nomor plat KT 5705 LM dan tahun pembuatan 2008.
“Atas kejadian tersebut AD mengalami kerugian Rp 4.000.000 (empat juta rupiah),” ungkap Dwi Arif.
Saat ini pelaku telah ditangkap dan diamankan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lanjutkan. Polisi juga mengamankan satu unit motor Supra X yang dicuri oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 dan atau pasal 591 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (lin)
















