Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 18 Mei 2023 07:18 WITA ·

Buntut Mutasi yang Diduga Inprosedural, Kadis Dikbud Sultra Digugat ke PTUN


 Dua eks kepala sekolah bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers usai memasukkan gugatan ke PTUN Kendari. Foto: Husain Perbesar

Dua eks kepala sekolah bersama kuasa hukumnya saat melakukan konferensi pers usai memasukkan gugatan ke PTUN Kendari. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Buntut dari mutasi puluhan Kepala SMAN, SMKN dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diduga inprosedural, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Kendari, Rabu, 17 Mei 2023.

Kadis Dikbud Sultra digugat oleh puluhan mantan kepala sekolah yang tergabung dalam Forum Komunikasi eks Kepsek se Sultra melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yayasan Advokasi Gelora Indonesia.

H Safruddin, mantan Kepala SMKN 4 Konawe yang turut dimutasi mengungkapkan bahwa sebenarnya dirinya sangat legowo dengan adanya pergantian kepala sekolah. Hanya saja, proses mutasi itu tidak sesuai prosedur karena ada guru SMA yang dilantik sebagai Kepala SMK dan sebaliknya.

Kemudian, syarat dan kriteria untuk menjadi kepala sekolah adalah harus sudah berproses diklat dan memiliki sertifikat guru penggerak.

Olehnya itu, mutasi yang diduga tabrak aturan itu memantik para eks kepala sekolah untuk melakukan perlawanan.

“Prosesnya cacat prosedur sehingga kami merasa dizalimi. Makanya kami akan terus berjuang melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan”, tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa kepala sekolah yang diganti tanpa prosedur yang jelas itu berjumlah kurang lebih 47 orang dari berbagai Kabupaten dan Kota di Sultra. Saat ini, mereka bergabung dalam Forum Komunikasi eks Kepsek se Sultra dan akan tetap melakukan perlawanan terhadap kezoliman yang mereka alami.

Sementara itu, kuasa hukum forum Kepsek se Sultra, Sulaiman, S.H., M.Kn mengungkapkan bahwa SK nomor 321 tahun 2023 tentang pelantikan Kepala Sekolah se Sultra pada bulan April lalu cacat hukum akibat melanggar peraturan menteri.

“SK 321 Tahun 2023 ini cacat hukum administrasi, karena SK yang ditanda tangani oleh Gubernur Sultra ini tidak melalui paraf kordinasi Sekda Provinsi Sultra”, terang Sulaiman.

Selain itu, SK tersebut dinilai melanggar Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Sekolah, terutama pada pasal 2, 5, 6, 7 dan pasal 26.(**)

Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Tangkap Satu Pengedar Sabu, Diduga Jaringan Rutan Raha

25 April 2025 - 11:50 WITA

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Konawe Ditangkap Polisi

24 April 2025 - 12:22 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 3 Pencuri Mesin Perahu di Desa Tombawatu

23 April 2025 - 23:37 WITA

Aparat Dinilai Lamban, Sabung Ayam Merajalela di Kendari

23 April 2025 - 18:33 WITA

Polres Bombana Selidiki Penyebab Murid SDN 33 Kasipute Muntah Massal Usai Terima MBG

23 April 2025 - 16:50 WITA

Kepala Desa Laonti Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi

23 April 2025 - 15:56 WITA

Trending di Hukrim