Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2024 01:28 WITA ·

Buntut dari Pernyataannya, Kajari Buton Bakal Dilaporkan


 Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Andre Dermawan. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kuasa Hukum terdakwa perkara dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Dermawan akan melaporkan Kajari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan ke Komisi Kejaksaan.

Pelaporan ini, buntut pernyataan yang dilontarkan Ledrik, yang mana dirinya menyebut siap mundur dari jabatan Kajari Buton dan melepas masa kedinasannya di kejaksaan, jika kalah di perkara korupsi Studi Kelayakan Bandara Udara Kargo dan Pariwisata Kadatua Busel.

“Kita akan laporkan di komisi kejaksaan. Dia (Ledrik) sudah tidak menghargai due process of law dan asas praduga tak bersalah,” ujar Andre Dermawan, Senin, 20 Mei 2024.

Andre mengatakan, selama berkecimpung di dunia beracara, baru kali ini ada jaksa, bahkan pentinggi kejaksaan yang melontarkan kalimat mundur apabila perkara yang ditandatangani kalah di pengadilan.

Menurut dia, peradilan bukan sebuah objek untuk dijadikan ajang pertaruhan antara jaksa dan terdakwa. Tugas Jaksa bagaimana membuktikan dakwaannya dan kuasa hukum membela kliennya.

Sehingga soal putusan akhir, Majelis Hakim yang akan menilai perkara yang tengah dipersidang, dan memutus sesuai norma serta fakta-fakta hukum yang muncul selama proses sidang.

Ia pun menilai, pernyataan Kajari Buton dianggap berlebihan, sampai harus mempertaruhkan jabatannya. Justru timbul pertanyaan, apakah ini suatu bentuk ketakutan atau kesombongan, karena Kajari Buton sudah tahu akan memenangkan perkara ini.

“Ini ketakutan dan kesombongan, karana tidak lazim. Saya baru dengar ada jaksa menjadikan persidangan jadi ajang pertaruhan,” pungkasnya.(sai)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Standar Ganda Polda Sultra: Full Force untuk Pemprov, Minim untuk Kopperson

21 November 2025 - 08:18 WITA

ASWIN Sultra Soroti Dugaan Perbedaan Perlakuan Pengamanan oleh Polda Sultran

20 November 2025 - 17:42 WITA

Operasi Sikat Anoa 2025 Berakhir: Polda Sultra Ungkap 293 Kasus dan 329 Tersangka

20 November 2025 - 14:27 WITA

KKP Hentikan Sementara Aktivitas Laut Tanpa Izin pada Tiga Lokasi Tambang di Sultra

20 November 2025 - 09:33 WITA

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Trending di Hukrim