KENDARI – Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksa jajaran direksi PT Integra Mining Nusantara menyusul sejumlah dugaan persoalan dalam aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Desakan itu disampaikan JANGKAR dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis, 3 September 2026.
Dalam aksinya, JANGKAR menyoroti sejumlah aspek aktivitas perusahaan, mulai dari status Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan kuota produksi, pemuatan ore nikel, penyelesaian lahan masyarakat, hingga dugaan penggunaan BBM ilegal atau subsidi.
Korlap I JANGKAR Sultra, Andi Fajar, mengatakan aksi tersebut sekaligus untuk mempertanyakan tindak lanjut Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor 051/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/VIII/2026 yang telah disampaikan kepada Kejati Sultra.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana Dumas yang kami sampaikan telah ditindaklanjuti. Jangan sampai pengaduan masyarakat hanya berhenti pada tahap administrasi,” kata Andi Fajar.
Ia menilai Kejati Sultra perlu memeriksa pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan untuk memastikan aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara berjalan sesuai ketentuan.
Salah satu yang dipersoalkan JANGKAR yakni dugaan belum adanya RKAB yang memberikan kuota produksi bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan saat ini.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, perusahaan diduga hanya mengantongi administrasi pendukung dari kementerian tertentu. Namun, itu bukan RKAB yang memberikan kuota produksi,” ujarnya.
JANGKAR meminta Kejati Sultra tidak hanya menerima dokumen secara administratif, tetapi memastikan langsung status RKAB dan kuota produksi perusahaan melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Pemuatan Ore Nikel Ikut Disorot
Aktivitas pemuatan ore nikel PT Integra Mining Nusantara juga menjadi perhatian JANGKAR.
Andi Fajar menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa ore yang dimuat perusahaan disebut sebagai sisa produksi sebelumnya.
Menurut dia, keterangan tersebut perlu dibuktikan dengan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau memang ore sisa, harus jelas kapan ditambang, berapa volumenya, di mana disimpan, dan bagaimana pencatatannya. Semua itu harus bisa diverifikasi,” tegasnya.
JANGKAR meminta aparat menelusuri asal-usul ore, termasuk mencocokkan volume ore yang dimuat dengan data produksi serta stok yang tercatat dalam dokumen perusahaan.
Persoalan Lahan dan BBM Diminta Diusut
Selain persoalan produksi dan ore, Korlap II JANGKAR Sultra, Syawal, menyoroti penyelesaian lahan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Ia meminta pemerintah memastikan hak masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan telah diselesaikan.
“Jangan hanya produksi dan pengangkutan ore yang berjalan. Persoalan lahan warga juga harus diselesaikan,” kata Syawal.
JANGKAR juga meminta aparat memeriksa dugaan penggunaan BBM ilegal atau BBM subsidi dalam kegiatan operasional perusahaan.
Syawal mengatakan pemeriksaan perlu dilakukan dengan menelusuri asal BBM, pemasok, hingga dokumen pembelian dan penggunaannya.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, harus ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Andi Fajar menegaskan JANGKAR tidak bermaksud menghakimi PT Integra Mining Nusantara. Namun, berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Kami tidak meminta perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta aparat memeriksa dan memastikan apakah seluruh aktivitasnya sesuai aturan,” katanya.
JANGKAR Sultra memastikan akan terus mengawal Dumas Nomor 051/B/SEK/JANGKAR_SULTRA/VIII/2026 hingga ada kejelasan dari Kejati Sultra mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Mereka juga mendesak Kejati Sultra menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara. (lin)

















