KENDARI – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadakan pertemuan dengan pihak Kopperson dalam rangka penentuan batas lahan sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak Kopperson di Tapak Kuda Bypass Kota Kendari, pada Selasa, 30 September 2025.
Kepala Kanwil BPN Sultra, Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya akan menghadiri constantering penentuan batas lahan Kopperson.
“Iya, inikan dalam rangka ada surat permintaan pengadilan bahwa akan ada sidang lapangan, kita BPN akan hadiri, ini sudah bersama Kopperson,” katanya didampingi Kepala BPN Kota Kendari, Fajar.
“Kita akan penuhi karena ini sudah ada putusan pengadilan,” tambahnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam rangka penentuan batas atau constantering.
“Tanggal 15 akan kita tentukan batas,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa akan melaksanakan proses sesuai prosedur yang berlaku.
“Constantering ada prosedur operasional standar (protap),” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Khusus Kopperson, Fianus Arung, juga menegaskan bahwa constantering akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2025.(red)








