Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 1 Jul 2024 20:02 WITA ·

BPN Kota Kendari Mulai Terbitkan Sertifikat Elektronik


 Herman Saeri, Kepala BPN Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Herman Saeri, Kepala BPN Kota Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari saat menggenjot penerapkan pembuatan sertifikat tanah berbasis elektronik.

Kepala BPN Kota Kendari Herman Saeri mengatakan, penerapan sertifikat elektronik ini berdasarkan progam Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia.

Dimana, Kantor Pertanahan Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang ditunjuk oleh Kementerian agar mulai menerapkan penerbitan sertifikat tanah elektronik.

“Kami memang menjadi salah satu dari 104 Daerah yang ditunjuk oleh Kementerian untuk melaksanakan program sertifikat elektronik ini. Sulawesi Tenggara baru dua, Kota Kendari dan BPN Baubau,” katanya kepada media ini saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 1 Juli 2024.

Untuk itu, BPN Kota Kendari kini tidak lagi menerbitkan sertifikat konvensional sejak awal bulan 10 Juni 2024 lalu.

“Jadi sejak tanggal 10 Juni kemarin itu, semua sertifikat yang kami terbitkan sudah produk sertifikat elektronik,” ungkapnya.

Namun demikian menurut dia, penerbitan sertifikat elektronik ini tidak mempengaruhi keabsahan sertifikat konvensional yang sebelum-sebelumnya telah diterbitkan.

“Sertifikat yang model lama itu, tetap berlaku. Hanya kami sarankan kalau mau, boleh diganti, jadi namanya ada proses alih media dari yang model lama menjadi elektronik,” bebernya.

Selain itu kata dia, sertifikat elektronik ini memiliki banyak keuntungan dibanding sertifikat konvensional. Salah satunya dapat menghindari sengketa pertanahan yang kerap kali terjadi.

“Misalnya kalau sertifikat konvensional itu peluang permasalahan-permasalahan seperti tumpangan tindih atau yang lain-lain. Tapi kalau ini kapan ada kesalahan sedikt pasti tidak terproses pasti ditolak sama sistem,” bebernya.

Sedangkan untuk capaian pembuatan sertifikat elektronik sejak launching 10 Juli lalu tambah dia, pihaknya sudah berhasil menyelesaikan sekitar 600 sertifikat elektronik yang telah diterbitkan.

“Sekarang itu kami, karena masih tahapan penyesuaian aplikasi kita baru sekitar 600 lebih, biasanya kalo sebelumnya kita bisa menyeselkan sampai 2000 layanan, tapikan karena itu tadi, masih tahap penyesuaian aplikasi,” tutupnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

KSOP Kendari Desak Pelindo Segera Bersihkan Debu di Pelabuhan Nusantara

7 Oktober 2026 - 20:43 WITA

Kadin Kendari Tegaskan Kasus Dugaan Penipuan Ketua Bukan Urusan Lembaga, Melainkan Personal

7 Oktober 2026 - 19:52 WITA

Kebakaran Rumah dan Kios di Muna, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

7 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Cegah Jemaah Terlantar, DPRD Bombana Desak Kemenhaj Sultra Awasi Travel Nakal

6 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Trending di Daerah