Menu

Mode Gelap
Dugaan KDRT Balon Bupati Kolaka Masih Bergulir di Polda Sultra Lurah Mokoau Bantah Pernyataan Kuasa Hukum PT Zamzam  Polemik Tanah PT Zamzam dan Masyarakat Masih Bergulir, DPRD Kendari Gelar RDP Gakkum KLHK Tangkap Direktur dan Komisaris PT AG, 17 Excavator Disita Ridwan Bae: Konsel Butuh Irham Kalenggo untuk Jadi Bupati

Daerah · 6 Nov 2023 08:27 WITA ·

BPK Temukan Program CSR Bank Sultra Senilai Rp2,2 Miliar Tak Disertai LPJ


 Foto Kantor Bank Sultra. sumber: https://biroekonomi.sultraprov.go.id Perbesar

Foto Kantor Bank Sultra. sumber: https://biroekonomi.sultraprov.go.id

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan, adanya ketidaksesuaian penyaluran program corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan Bank Daerah Pembangunan (BPD) Sultra periode 2021-2022.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, sesuai temuan BPK Perwakilan Sultra, program CSR Bank Sultra senilai Rp2,2 miliar, tidak disertai atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Dimana hasil konfirmasi dan cek fisik secara uji petik atas realisasi CSR pada Bank Sultra Cabang Pasarwajo, Cabang Baubau, Cabang Utama, Cabang Raha, dan Cabang Pembantu Muna Barat (Barat), diketahui terdapat 62 program CSR yang tidak dilengkapi dengan LPJ penggunaan CSR oleh penerima.

Rinciannya, terdiri dari 45 program CSR senilai Rp1,4 miliar pada periode tahun 2021, dan 16 program CSR senilai Rp766 juta pada periode awal 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Padahal, bila merujuk pada Surat Keputusan (SK) Nomor 009/Kpts.DIR/BPD/2017, pertanghal 23 Januari 2017 tentang Pedoman CSR PT Bank BPD Sultra pada lampiran satu (1) sampai dengan lampiran sepuluh (10) tentang Diagram Alir Prosedur Pelaksanaan Program CSR diketahui, bahwa pada akhir prosedur pelaksanaan CSR harus dilaksanakan dengan dokumentasi dan laporan atas terlaksananya kegiatan CSR yang ditujukan kepada Direksi.

Berangkat dari situ, laporan tersebut harus dilaporkan oleh satuan kerja kepada Divisi Corporate Secretary yang selanjutnya akan dilaporkan ke direksi atau pimpinan Bank Sultra.

Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu 5 November 2023 malam mengatakan bahwa, membantah bila data dari BPK Perwakilan Sultra itu merupakan sebuah temuan, melainkan sebuah rekomendasi terkait masalah administrasi.

Menyoal rekomendasi BPK Perwakilan Sultra tersebut, Wa Ode Nurhuma menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti sebagaimana rekomendasi administrasi program CSR Bank Sultra periode 2021 hingga pertengahan 2022.

“Kami sudah tindaklanjuti dan rekomendasi administrasi sudah kami selesaikan. Artinya dokumentasi penyaluran sudah diselesaikan,” ungkap dia.

Lebih lanjut, ditanya soal dokumentasi penyelesaian rekomendasi administrasi dari BPK Perwakilan Sultra, ia enggan untuk memperlihatkan, dan meminta awak media ini untuk mengkonfirmasi pihak BPK.

“Rekomendasi sudah kami jawab semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Sultra, Agus yang dihubungi awak media ini, menanyakan apa benar temuan dan rekomendasi BPK Perwakilan Sultra telah ditindaklanjuti Bank Sultra, ia tak mau berkomentar.

“Maaf bapak sekali lagi saya tidak punya kewenangan, hubungi humas saja,” tutur dia.

Hingga berita ini turunkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak BPK Perwakilan Sultra mengenai temuan terhadap penyaluran program CSR Bank Sultra.(**)

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Buka Gelar Operasional Tahun 2023, Ini Kata Wakapolda Sultra

4 Desember 2023 - 15:56 WITA

Polda Sultra Gelar Post Assessment Peningkatan Kemampuan Manajerial Personel

4 Desember 2023 - 13:27 WITA

Momen HUT Korpolairud ke-73, Polda Sultra Santuni Keluarga Nelayan di Pulau Cempedak

1 Desember 2023 - 19:57 WITA

Pemda Konkep Kawal Program Reklamasi PT GKP

1 Desember 2023 - 15:52 WITA

AP2 Sultra Apresiasi Pengoperasien Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari

1 Desember 2023 - 08:37 WITA

DPRD Muna Sahkan Perda APBD TA 2024 Dengan Beberapa Catatan

30 November 2023 - 23:37 WITA

Trending di Daerah
error: Dilarang copy paste. Hargai karya orang lain bos....