PENAFAKTUAL.COM – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kabar penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di Kabuppaten Kolaka Utara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka adalah MM Direktur Utama PT AMIN, MLY selaku Kuasa Direktur PT AMIN, ES Direktur PT BPB dan SPI Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Informasi tersebut tentunya menjadi bukti bahwa praktik tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel selama ini khsusunya di Kabupaten Kolaka Utara bukan hanya bualan semata.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa bos PT KMR dan PT PCM inisial HH terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro, mengungkapkan bahwa dugaan penggunaan dokumen terbang PT AMIN, penambangan ilegal di eks IUP PT PCM, dan penggunaan tersus PT KMR untuk penjualan nikel ilegal telah lama disuarakan oleh berbagai elemen.
“Kasus ini sudah sejak lama disuarakan, namun baru saat ini ada penetapan tersangka. Bahkan penetapan tersangka saat ini juga masih ada yang ganjal menurut kami,” kata Hendro kepada media, Minggu, 27 April 2025.
Menurut Hendro, ada kejanggalan atas lolosnya bos atau pemilik PT KMR dan PT PCM inisial HH. Sebagai bos PT PCM sekaligus PT KMR, HH pasti tahu apa saja yang terjadi di dalam IUP-nya.
“Jadi pemilik PT PCM dan pemilik PT KMR ini kami duga merupakan orang yang sama yaitu HH. Seharusnya HH ini lebih tepat dijadikan sebagai tersangka menurut kami,” ucap Hendro.
Hendro menjelaskan bahwa kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) sangat mustahil luput dari pemilik IUP dalam hal ini HH. Kemudian, ore nikel yang dihasilkan dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT PCM dikeluarkan melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang juga milik HH.
“Artinya HH ini pasti punya peran yang sangat penting, sebab ore nikel berasal dari wilayah IUP-nya dikeluarkan juga melalui jetty-nya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hendro Nilopo mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara.
“Kasus ini sangat ganjal menurut kami apabila HH ini yang nota bene bos PT PCM sekaligus PT KMR luput dari penetapan tersangka oleh Kejati Sultra,” tutupnya.(red)