KENDARI – Seorang mahasiswa berinisial AL (19) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi pencurian tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan AL telah ditangkap dan diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku ini telah melakukan tindak pidana curanmor 10 kali,” kata Kompol Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 19 Oktober 2026.
AL ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban berinisial NS (20) di sebuah rumah kos di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni dua unit Yamaha Mio M3 dan satu unit Honda Scoopy.
Kompol Malau menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AL mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil curian tersebut diduga dijual kepada sejumlah penadah, sedangkan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.
“Hasilnya itu untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” ujar Malau.
Selain mengamankan AL, polisi juga telah menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara itu, penadah lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelaku ini bekerja sama dengan NBJ, kemudian NBJ dan saudara NW. Terkait penadah, satu orang sudah kami amankan. Tinggal penadah inti yang ada di Kabupaten Morowali,” katanya.
Saat ini, AL telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan pidana denda kategori V. (lin)

















