Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 8 Feb 2026 19:35 WITA ·

BNNP Sultra Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kendari dalam Kasus Penyelundupan Sabu


 Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan perkembangan dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari inisial LA dalam kasus penyelundupan 504 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini memerlukan strategi khusus mengingat tahanan inisial F yang menggunakan mobil LA saat menjemput 504 gram narkotika jenis sabu di Kolaka meninggal dunia sehingga LA belum dipanggil dan dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.

“Sejauh ini kami belum memeriksa LA kalau kami melakukan pemeriksaan melalui keterangan LA bisa bisa saja cuma pengungkapan kasus ini, posisi almarhum meninggal dunia memang sih almarhum Fahrun ini akui bahwa itu adalah mobilnya salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ungkap Isamuddin saat temui di kantor BNNP Sultra pada Jumat, 6 Februari 2026.

Meski belum memanggil dan memeriksa LA dalam dugaan kasus tersebut, tapi BNNP Sultra memastikan kemungkinan melakukan pemeriksaan apabila alat-alat bukti mengarah pada keterlibatan LA karena faktanya mobil LA dipakai untuk jemput narkotika 504 gram.

“Tapi bukan berarti kami tidak telusuri, kami telusuri, kami juga dalami kemungkinan keterlibatan LA. Kemungkinan kalau besok-besok kami dapatkan bukti keterlibatan LA pasti kami lakukan pemeriksaan karena faktanya mobil LA dipakai untuk jemput narkotika,” terangnya.

“Untuk tujuan penggunaan mobil LA diketahui LA? Kami belum melakukan pemeriksaan, hanya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) LA mengaku tidak tahu mobilnya dipakai untuk jemput narkotika,” tambahnya.

Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan pelaku inisial AJ menyelundupkan narkotika 504 gram jenis sabu di pelabuhan kapal feri Kolaka, bersama pelaku inisial F. Namun berjalannya waktu pelaku inisial F meninggal dunia di rumah tahanan BNNP Sultra.

Saat ini pelaku inisial AJ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNNP Sultra dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka. Sedangkan untuk kemungkinan mengungkap keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Kendari dalam kasus ini, BNNP Sultra menyebut bahwa apabila pihaknya telah mengamankan dugaan dua pelaku inisial E dan J. Namun, dugaan dua pelaku inisial E dan J, masih dalam proses pengejaran BNNP Sultra karena diduga terlibat dalam kasus jaringan narkotika 504 jenis sabu.(red)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim