KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar kampanye anti narkoba untuk siswa-siswi SMPN 9 Kendari pada Jumat, 31 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan menggelorakan semangat anti narkotika di kalangan generasi muda.
Kegiatan yang diikuti oleh 1200 siswa SMPN 9 Kendari ini akan diisi dengan penyampaian sosialisasi tentang bahaya narkotika dan penggelaran lagu “Bangun Pemudi Pemuda” dan “Mars Anti Narkotika”.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan siswa-siswi dapat memahami bahaya narkoba dan menjadi agen perubahan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, dan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.
Petugas kegiatan ini akan dipimpin oleh M. Syarif, SKM.,M.Kes, dan diikuti oleh beberapa staf BNNP Sultra lainnya, termasuk Mindrayatin, SKM.,M.Kes, Melis Y. Lebo, SKM, Nadari, S.Psi, Sulastina, S.Psi, Tabita Amtor, SH, dan Ahmad Sunarto.(red)

 
 






 
  
  
  
  
 