Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Mei 2025 10:19 WITA ·

Binwasnaker Sultra Dinilai Gagal Mengawasi: Ampuh Minta Sanksi untuk PT AJB


 Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Hendro Nilopo, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti kinerja Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait masifnya pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor usaha pertambangan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan bahwa Bidang Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Distransnaker Provinsi Sultra tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Menurut Hendro, Binwasnaker dan K3 hanya turun ke lokasi pada saat terjadi kecelakaan kerja, bukan melakukan pengawasan secara intens.

“Tugas Binwasnaker adalah memastikan kepatuhan dan penerapan peraturan ketenagakerjaan, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Menurut kami, tugas dan fungsi tersebut tidak dijalankan secara maksimal, sehingga kecelakaan kerja sangat masif terjadi khususnya di sektor pertambangan,” kata Hendro.

Hendro kemudian menyoroti kecelakaan kerja yang mengakibatkan dua karyawan PT Albar Jaya Bersama (AJB) yang bekerja di Wilayah IUP PT Bosowa Mining (BM) meninggal dunia. Hal itu menjadi bukti tidak adanya atau lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Binwasnaker dan K3 di sektor pertambangan.

Oleh karena itu, Ampuh meminta agar Binwasnaker dan K3 Sultra memberikan sanksi yang tegas terhadap PT AJB yang diduga melakukan pelanggaran K3 yang menyebabkan korban nyawa.

“Untuk menilai keseriusan Binwasnaker dan K3 Sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta penerapan UU Ketenagakerjaan, maka kami akan melihat sikap Binwasnaker dan K3 kepada pihak PT AJB,” tutup Hendro.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ketua BEM FKIP UHO dan KPPA Sultra Dipolisikan Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

10 Juli 2025 - 20:01 WITA

Pemuda Mabuk di Kendari Tabrak Warung dan Pemotor, 1 Orang Tewas di Tempat

10 Juli 2025 - 18:44 WITA

Polsek Bondoala Tangkap 5 Pelaku Pencurian Kabel BTS Telkomsel di Laosu

9 Juli 2025 - 22:39 WITA

Konflik Agraria di Muna Barat: Kades Kasimpa Jaya Dituding Serobot Lahan Warga

7 Juli 2025 - 22:17 WITA

Kuasa Hukum Ainin Minta PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan PT OSS

7 Juli 2025 - 21:31 WITA

Dugaan Illegall Mining di Lahan Koridor: P3D Konut Desak APH Tindak Tegas

6 Juli 2025 - 14:47 WITA

Trending di Hukrim