PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APHI) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Jumat, 23Juni 2023.
Dalam aksi tersebut mereka mendesak Polda Sultra untuk menghentikan aktivitas ilegal mining di Pulau Laburoko, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aktivitas pertambangan di pulau tersebut beroperasi dengan lancar karena pelaku diduga menggunakan modus atau berkedok rekalamasi dan revegetasi dengan nama perusahaan PT Babarina Putra Sulung.
“Tanggal 19 Juni 2023 tim kami melakukan investigasi di pulau laburoko, kami melihat di pulau tersebut sedang melakukan aktivitas pengapalan” kata Gamsir selaku koordinator aksi.
Kordinator aksi Gamsir menambahkan, pada tahun 2010 di Pulau Laburoko pernah menjadi pusat aktivitas PT Duta Indonusa (DI) namun berhenti beroperasi dikarenakan berada pada wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dan hingga saat ini di Pulau Laburoko belum ada IUP, IPR dan IUPK.
“Luas daratan pulau laburoko 42 hektare dan kami mengeliling pulau tersebut menggunakan ketinting kurang lebih lima belas menit”, ucapnya.
Ia melanjutkan, pelaku dari aktivitas ilegal mining diduga HT sebagi Komisaris PT Babarina Putra Sulung bekerjasama dengan HJ sebagai pelaksana lapangan dalam melakukan aktivitas penambangan ilegal dan diduga melakukan penjualan ore nikel yang dihasilkan dari Pulau Laburoko dengan menggunakan dokumen perusahaan lain yang memiliki kuota RKAB.
“Sebelum melakukan investigasi tim kami melakukan wawancara dengan masyarakat setempat, bahwa di pulau tersebut sudah melakukan pengapalan berulang kali”, ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, maka menurut kajian dan analisa Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia, hal tersebut bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dimana, aturan tersebut melarang aktivitas pertambangan di daratan berukuran kecil atau setara 2.000 kilometer persegi yang masuk kategori pulau kecil.
Kemudian, dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 (1) atau (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10. 000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
“Jadi Jangan tadi kami sudah melaporkanya dan kami berharap Polda Sultra segera melakukan upaya penegakan hukum khususnya di wilayah pertambangan”, tutupnya.
Belum lama ini, beberapa awak media juga melakukan investigasi ke Pulau Laburoko dan melihat ada aktivitas pertambangan. Nampak sejumlah alat berat jenis excavator sedang mengeruk nikel di pulau tersebut. Puluhan mobil dump truck juga nampak mengangkut ore nikel.
Menurut informasi yang dihimpun media ini dari masyarakat sekitar, bahwa aktivitas di Pulau Laburoko itu merupakan reklamasi namun berbeda dengan fakta di lapangan, yang ada justru aktivitas pertambangan dengan sejumlah alat berat sedang mengeruk nikel.
Sementara itu, HT yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon genggamnya tidak memberikan tanggapan.(**)