Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Okt 2024 19:56 WITA ·

Berkas Perkara Oknum TNI AL yang Diduga Hamili Kekasihnya Sudah Dikirim ke Otmil


 Dandenpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muhammad Suyadin Syah Sidin bersama penyidik Denpomal Lanal Kendari saat melakukan konferensi pers. Foto: Penafaktual.com  Perbesar

Dandenpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muhammad Suyadin Syah Sidin bersama penyidik Denpomal Lanal Kendari saat melakukan konferensi pers. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Komando Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) Kendari angkat bicara soal laporan seorang wanita Inisial AP (24) yang diduga mendapatkan tindakan asusila hingga dihamili oleh oknum TNI AL berinisial ASS yang berdinas di Kantor Lanal Kendari.

Dandenpomal Lanal Kendari, Mayor Laut (PM) Muhammad Suyadin Syah Sidin mengatakan bahwa laporan wanita yang diduga mendapatkan tindakan asusila hingga hamil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL telah ditindaklanjuti sejak awal dilaporkan.

“Setelah diadukan dan menjaga laporan dari saudari (AP), kami langsung melaksanakan pengumpulan keterangan, saksi, penyidikan sampai dengan keluar perintah penyelidikan,” katanya kepada awak media saat kami di Kantor Lanal Kendari pada, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Bahkan lanjut dia, seluruh bekas-bekas maupun hasil pemeriksaan persoalan tersebut sudah selesai dan telah dikirim di Oditurat Militer (Otmil) Makasar sejak 23 Juli 2024 lalu. Saat ini, tinggal menunggu tahapan sidang di pengadilan militer Makassar.

Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang‑undang peradilan militer.

“Jadi semua sudah selesai, kami sudah lakukan pemberkasan, sudah distempel dan sudah dikirim di Otmil. Jadi kalau ditanya bagaimana kelanjutannya perkaranya, maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di Otmilti Makasar,” ungkapnya.

Lebih lanjut Perwira satu melati dipundak ini menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan sidang militer yang akan digelar di Otmil Makasar.

“Jadi kalau dipihak Lanal Kendari sendiri sudah menyelesaikan semua secara prosedur. Tinggal menunggu keputusan sidang di Otmil Makasar,” tutupnya.

Ia juga mengatakan bahwa pada dasarnya Denpom Lanal Kendari berkomitmen akan memproses setiap pelanggaran prajurit sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu guna menegakkan aturan dan menjaga kedisiplinan prajurit.

“Pada prinsipnya kami berkomitmen untuk menegakkan aturan sesuai tugas dan fungsi kami untuk mengamankan personel Angkatan Laut di Lanal Kendari,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KOPPERSON Geruduk BPN Kendari, Desak Klarifikasi Kasus Lahan Tapak Kuda

19 November 2025 - 09:06 WITA

HGU Kopperson Tetap Ada, Surat Non Eksecutable Tak Bisa Batalkan Penetapan Sita Ekseskusi

19 November 2025 - 08:41 WITA

Duet Oknum Mengaku Wartawan dan ASN dari Bombana Diduga Tipu Warga Puluhan Juta

18 November 2025 - 13:18 WITA

Dusta di Pengadilan: Dirut Huady Nikel Terancam Hukuman atas Keterangan Palsu

15 November 2025 - 15:48 WITA

Polres Bombana Intensifkan Patroli Antisipasi Penambangan Tembaga Tanpa Izin

14 November 2025 - 07:09 WITA

Tersangka Kasus Korupsi Kapal Azimut Ternyata Keluarga Eks Gubernur Sultra

13 November 2025 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim