Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Hukrim · 14 Des 2022 12:42 WITA ·

Berawal dari Candaan, Pria di Konut Ini Dibusur Temannya Sendiri


 Muh Farhan (21). Foto: Istimewa  Perbesar

Muh Farhan (21). Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Seorang pria bernama Fito diamankan Polisi usai melakukan pembusuran kepada rekannya rekannya bernama Muh Farhan (21).

Peristiwa itu terjadi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum menjelaskan, awalnya korban Muh Farhan dan rekannya bernama Fito yang merupakan pelaku saat itu sedang mendengarkan musik di depan rumah korban.

Setelah itu, Muh Farhan masuk ke dalam rumah mengambil busurnya dan kemudian keluar kembali. Setelah itu Farhan mencari pohon pisang lalu menembakannya sebanyak 2 kali menggunakan busur tersebut.

“Tetapi tembakan korban Muh Farhan ini meleset dan tidak bisa mengenai pohon tersebut,” ujar dalam keterangannya Rabu (13/12/2022).

Setelah itu, lanjut dia, Muh Farhan meminta Fito untuk membusurnya saat itu Fito sempat menolak namun Muh Farhan memaksa dan berdalih bisa mengendalikan bahkan sudah sering.

“Pelaku Fito ini awalnya tidak mau karena takut, jangan sampai terkena betulan. Tapi si Farhan ini memaksa, katanya sudah biasa main busur,” ungkapnya

Kemudian, korban pun mundur sekitar 10 meter dan membuka bajunya, setelah itu Fito menarik busur lalu mengarahkannya ke Farhan sesuai permintaan korban.

“Naas, bidikan Fito menancap di dada kiri korban. Korban pun merintih kesakitan dan dilarikan di Puskesmas Boenaga hingga akhirnya dirujuk di RSUD Kota Kendari,” katanya

Informasi yang dihimpun media ini korban akan di rujuk di Kota Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk penanganan lebih lanjut, sebab anak panah yang menancap di dada kiri korban membahayakan bagian jantung.

Dalam kasus ini, Achmad Fathul Ulum mengaku telah memeriksa 5 orang saksi dan pelaku Fito telah diamankan di Polres Konut dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Awalnya dari candaan, tapi kami masih akan dalami lagi terkait kepemilikan busur dan motifnya ini,” pungkasnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Cegah Illegal Mining, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Gelar Patroli Mining

11 Oktober 2024 - 11:32 WITA

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Soal Oknum Anggota DPRD Kendari yang Terjerat Kasus Ijazah Palsu

10 Oktober 2024 - 18:28 WITA

Oknum Anggota DPRD Kendari Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Ijazah

10 Oktober 2024 - 18:08 WITA

Usai Diperiksa, Kapal Tongkang yang Ditangkap Bakamla Kini Dilepas

10 Oktober 2024 - 17:29 WITA

Soal Kasus Korupsi Jembatan di Butur, Nama Calon Bupati Bombana Kembali Dilaporkan di Kejati Sultra

10 Oktober 2024 - 16:39 WITA

Bakamla Tangkap Kapal Tongkang Bermuatan Ore Nikel di Perairan Sultra

9 Oktober 2024 - 21:18 WITA

Trending di Hukrim