Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 11 Jul 2024 23:42 WITA ·

Belasan Remaja di Kendari Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran


 Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran. Foto: Istimewa
Perbesar

Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari Kendari mengamankan 12 remaja yang sedang berkumpul di Jl sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Sekitar THM Spazio) yang hendak melakukan tawuran, Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WITA, SPKT Polresta Kendari menerima informasi via telepon dari salah satu Warga di sekitar TKP bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.

Namun lawannya tak kunjung datang, remaja tersebut terlihat memegang beberapa jenis senjata tajam. SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli meneruskan informasi tersebut.

Senjata tajam yang berhasil diamankan dari 12 remaja. Foto: Istimewa

Saat tiba di TKP, Tim Patroli langsung mengamankan 12 orang remaja tersebut beserta beberapa jenis senjata tajam dan membawanya ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Remaja yang diamankan itu di antaranya 4 orang pelajar yaitu ZA (16), FS (16), MKK (16), dan AH (16). TDW (21) seorang supir, ALM (20) teknisi mobil, AM (19) swasta, RS (17) seorang buruh, IS (19) tidak bekerja, MA (20) tidak bekerja, ES (18) seorang petani, dan ZFK teknisi.

Dari tangan mereka, diamankan 1 buah parang, 1 buah golok sisir, 1 pisau dan 1 mata busur. Pelaku yang dapat dibuktikan menguasai atau membawa sajam akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Para orang tua tolong menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif,” imbaunya.

“Mari sama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari khususnya menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk,” tutupnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Korupsi Nikel, Kejati Sultra Bidik Komisaris PT LAM Tan Lie Pin

18 April 2025 - 22:53 WITA

Kejagung Periksa Sekda Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Tambang

18 April 2025 - 21:51 WITA

Kapolres Buton Utara Pastikan Oknum Polisi yang Cabuli Mertuanya Dipecat

18 April 2025 - 20:31 WITA

Bejat! Oknum Polisi di Buton Utara Diduga Perkosa Mertuanya

18 April 2025 - 20:17 WITA

Tambang Nikel Hancurkan Kehidupan Masyarakat Desa Baliara Bombana

18 April 2025 - 17:24 WITA

Kecelakaan Kerja di PT IPIP Terjadi Lagi: Apakah Perusahaan Lalai?

18 April 2025 - 16:55 WITA

Trending di Hukrim