Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 11 Jul 2024 23:42 WITA ·

Belasan Remaja di Kendari Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran


 Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran. Foto: Istimewa
Perbesar

Sebanyak 12 remaja di Kota Kendari diamankan polisi saat hendak melakukan tawuran. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Polresta Kendari Kendari mengamankan 12 remaja yang sedang berkumpul di Jl sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari (Sekitar THM Spazio) yang hendak melakukan tawuran, Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, sekitar pukul 20.30 WITA, SPKT Polresta Kendari menerima informasi via telepon dari salah satu Warga di sekitar TKP bahwa ada sekelompok remaja berkumpul dan hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain.

Namun lawannya tak kunjung datang, remaja tersebut terlihat memegang beberapa jenis senjata tajam. SPKT kemudian menghubungi Perwira Pengendali Patroli meneruskan informasi tersebut.

Senjata tajam yang berhasil diamankan dari 12 remaja. Foto: Istimewa

Saat tiba di TKP, Tim Patroli langsung mengamankan 12 orang remaja tersebut beserta beberapa jenis senjata tajam dan membawanya ke Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Remaja yang diamankan itu di antaranya 4 orang pelajar yaitu ZA (16), FS (16), MKK (16), dan AH (16). TDW (21) seorang supir, ALM (20) teknisi mobil, AM (19) swasta, RS (17) seorang buruh, IS (19) tidak bekerja, MA (20) tidak bekerja, ES (18) seorang petani, dan ZFK teknisi.

Dari tangan mereka, diamankan 1 buah parang, 1 buah golok sisir, 1 pisau dan 1 mata busur. Pelaku yang dapat dibuktikan menguasai atau membawa sajam akan dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Para orang tua tolong menjaga anak-anaknya untuk tidak melakukan tindak pidana dan menghimbau untuk melakukan hal-hal yang positif,” imbaunya.

“Mari sama-sama menjaga Kamtibmas Kota Kendari khususnya menjelang pelaksanaan Pesta Demokrasi Pilwali/Wawali 2024 agar dapat berjalan aman dan sejuk,” tutupnya.(rok)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim