PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Berdasarkan peraturan terbaru, Dinas ESDM Provinsi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) khusus perusahaan tambang Galian C. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tiga tahun.
Untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), Dinas ESDM telah mengeluarkan belasan RKAB untuk tambang golonga C yang tersebar di beberapa kabupaten.
Berdasarkan data yang diterima media ini dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra melalui Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Muhammad Hasbullah Idris, ada 11 perusahaan tambang galian C yang tersebar di beberapa kabupaten di Sultra telah mengantongi kuota RKAB.
Berikut rinciannya:
Kabupaten Konawe Selatan:
1) PT Naga Mas Sultra, Pasir Kuarsa dengan kuota 450.000 Ton
2) PT Hangtian Nur Cahaya, Pasir Kuarsa dengan kuota 1.040.000 Ton
3) PT Citra Khusuma Sultra, Batu Gamping dengan kuota 1.040.000 Ton
4) CV Ilyas Karya, Batu Gamping dengan kuota 2.000.000 Meter Kubik (M3)
5) PT Hoffmen Energi, Batu Gamping dengan kuota 490.000 Ton
6) PT Ramadhan Moramo Raya dengan kuota 490.000 Ton
7) PT Bintang Energi Mineral, Pasir Kuarsa dengan kuota 600.000 Ton dan 230.769 M3
Kabupaten Konawe Utara
8) PT Hikmah Riana Mandiri, Batu Gamping dengan kuota 210.500 M3
9) PT Bintang Morosi Sejahtera, Batu Gamping dengan kuota 75.000 M3
Kabupaten Kolaka
10) PT Gasing Sulawesi, Pasir Kuarsa dengan kuota 180.000 Ton
Kabupaten Buton Tengah
11) PT Diamond Alfat Propertindo, Kalsit dengan kuota 360.000 Ton.(tsp)