KENDARI – Aktivitas hiburan malam berupa live DJ di lantai 3 Rich Club Kendari menuai sorotan publik. Kegiatan itu diduga beroperasi tanpa mengantongi izin usaha sesuai ketentuan.
Dugaan pelanggaran itu disampaikan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI), Irjal Ridwan.
Diduga Langgar KBLI 93292
Irjal menegaskan, aktivitas hiburan malam wajib patuh pada regulasi yang mengatur klasifikasi dan perizinan usaha.
“Kami duga ada indikasi pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang sesuai, termasuk dengan klasifikasi usaha,” tegasnya.
Ia menjelaskan, merujuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), setiap usaha yang menyelenggarakan hiburan malam seperti live DJ wajib mengantongi KBLI 93292 tentang aktivitas hiburan malam.
“Jika tidak memiliki atau tidak sesuai dengan KBLI tersebut, maka itu pelanggaran administratif yang tidak bisa diabaikan,” jelas Irjal.
Desak Pemkot Turun Tangan
Menurut Irjal, kejelasan kesesuaian izin usaha Rich Club Kendari masih menjadi tanda tanya besar. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap penegakan aturan di sektor usaha hiburan.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui dinas terkait segera menelusuri dan memverifikasi legalitas tempat hiburan tersebut.
“Pemerintah harus turun memastikan kepatuhan regulasi. Jika benar izinnya tidak sesuai, maka harus ditindak tegas. Bukan dibiarkan,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi pihak manajemen Rich Club Kendari.(red)

















