Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 29 Agu 2024 13:24 WITA ·

Bejat, Pria di Kendari Perkosa Teman Wanitanya di Semak-semak


 RM (28) tersangka kasus pemerkosaan terhadap SM (25). Foto: Istimewa Perbesar

RM (28) tersangka kasus pemerkosaan terhadap SM (25). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan pria berinisial RM (28) atas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada wanita berinisial SM (25) tahun.

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Dewi sartika, Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, Kota kendari sekitar pukul 23:30 WITA, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Adapun kronologi kejadian, pada 25 Agustus 2024 pukul 23.00 Wita korban dijemput oleh pelaku di Jalan Subsidi 2, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari dan kemudian pergi ke Jalan Dewi Sartika melakukan miras antara pelaku dan korban beserta 3 orang lainnya.

Setelah itu pelaku dan korban menuju Jalan Sartika bagian semak-semak dan mengarahkan untuk membuka pakaian namun korban tidak mau.

“Korban malah dicekek leher sehingga tergores pada leher korban, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku lalu memperkosanya,” bebernya.

“Setelah kejadian tersebut korban diantar dirumah orang tua korban di daerah mandonga Kota Kendari. Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan keberatan. Selanjutnya ke polsek Poasia guna pengusutan lebih lanjut,” tambahnya menjelaskan.

Lanjut ia menyampaikan, setelah penyidik ditemukan barang bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan RM di wilayah Abeli, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil pengakuan, tersangka mengakui benar telah melakukan tindak pidana pemerkosaan. RM melakukan pemerkosaan tersebut dengan cara mencekik dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

“SM melakukan pemerkosaan tersebut lantaran merasa jatuh cinta terhadap korban,” katanya.

“Saat ini pelaku RM telah kami titipkan ke piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 425 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim