Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 22 Agu 2024 20:36 WITA ·

Bawaslu Konawe Temukan Dugaan Pelanggaran Bacabup Harmin Ramba – Desy Indah Rachmat


 Bawaslu Konawe Temukan Dugaan Pelanggaran Bacabup Harmin Ramba – Desy Indah Rachmat Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KONAWE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe menemukan sejumlah dugaan pelanggaran selama pelaksanaan deklarasi bakal pasangan calon Bupati Harmin Ramba dan Wakil Bupati Desy Indah Rachmat di ICP Konawe, Rabu malam (21/8/2024).

Pelanggaran ini diduga melibatkan beberapa pejabat daerah, termasuk kepala dinas, kepala bagian (kabag), dan pejabat lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Konawe, Restu, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan kendaraan dinas milik PDAM Tirta Darma Konawe dengan nomor polisi DT 8004 A berada di lokasi acara deklarasi tersebut.

“Ini menjadi salah satu temuan yang akan kami tindak lanjuti dalam analisis kami,” ujar Restu.

Berdasarkan temuan ini, Bawaslu Konawe akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menentukan apakah unsur pelanggaran dalam kasus ini telah terpenuhi. Analisis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan terkait.

Restu menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sanksi atas pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 188. Selain itu, dugaan pelanggaran ini juga dapat terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang keterlibatan dalam politik praktis, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kepala desa juga diingatkan akan larangan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014.

Jika dalam analisis ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu Konawe akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.

Bawaslu Konawe sebelumnya telah memberikan imbauan secara resmi, baik melalui surat maupun media massa, agar para pejabat dan ASN tidak terlibat dalam politik praktis.

Pengawasan dalam kegiatan deklarasi ini melibatkan seluruh Panwascam se-Kabupaten Konawe dan juga diawasi langsung oleh Ketua serta Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tegas Bawaslu Konawe ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan pemilu di daerah tersebut akan diawasi secara ketat demi menjamin integritas proses demokrasi.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PT PUM Bertanggungjawab atas Hak-hak Korban Kecelakaan Kerja

12 Februari 2025 - 23:05 WITA

Operasi Keselamatan Anoa 2025: Polda Sultra Lakukan Penindakan dan Teguran

12 Februari 2025 - 20:36 WITA

Melalui Program CSR, PT MCM dan PT TAS Bantu Pembangunan Masjid di Tondonggeu

12 Februari 2025 - 20:08 WITA

PT MCM dan PT TAS Bersihkan Jalan di Kelurahan Tondonggeu, Kemacetan Telah Terurai

12 Februari 2025 - 17:25 WITA

Jadi Penyabab Macaet, Aktivitas Hauling Perusahaan Tambang di Kendari Meresahkan

12 Februari 2025 - 12:07 WITA

Buntut Kecelakaan Kerja, DPW Pekat IB Sultra Minta Hentikan Aktivitas PT KDI

11 Februari 2025 - 23:09 WITA

Trending di Daerah