KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra mengamankan dua orang remaja pria yang diduga terlibat tindak pidana penggunaan senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Batbat, Jalan Masjid Al Alam, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Dua remaja tersebut masing-masing berinisial AL (17) dan AR (18). Dari tangan AR Polisi menyita satu buah sajam jenis badik beserta sarungnya.
Dantim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan penangkapan itu bermula pihaknya melakukan patroli rutin untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan.
“Kami juga menindaklanjuti laporan masyarakat yang berkunjung area Batbat ini, selalu mendapatkan tindakan-tindak kriminal. Berupa pengancaman dan pengutan liar,” kata Boy saat dikonfirmasi, Senin, 23 Februari 2026.
Saat polisi berpatroli di kawasan Bat-bat, mereka mendapati dua orang remaja pria yang berada di area itu dan membawa sajam.
“Satu sajam sejis badik, dan yang satu pisau dapur,” kata Boy.
Kepada polisi AR mengaku jika dirinya membawa badik hanya sekadar untuk berjaga-jaga saja.
“Dia (AR) bawa sajam katanya untuk jaga-jaga dari orang yang pernah mengeroyok dia, katanya jangan sampai orang yang pernah mengeroyok dia kembali melakukan hal serupa,” jelas Boy.
Kedua remaja tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Poasia guna menjalani pemeriksaan lanjutan. (lin)















