Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 7 Agu 2023 21:40 WITA ·

Bappeda Muna: Mata Air Laende Termasuk Kawasan Lindung, Tidak Boleh Ada Aktivitas


 Mata Air Laende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Foto: Nursan Perbesar

Mata Air Laende, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu. Foto: Nursan

PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Pelaksanaan pemanfaatan ruang untuk pembangunan pabrik air minum kemasan di atas Mata Air Laende dan Mata Air Tula Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara menuai protes dari masyarakat.

Pasalnya, pemanfaatan ruang disekitar Mata Air Laende dan Mata Air Tula oleh salah satu oknum ASN Muna dinilai dapat merusak lingkungan dan mengancam rusaknya kualitas mata air serta menyalahi aturan perundang-undangan. Hal itu disebabkan lokasi sekitar Mata Air Laende merupakan kawasan lindung.

Pembangunan pagar untuk pabrik air minum kemasan yang berjarak sekitar 20-60 meter dari atas mata air Laende dan Mata Air Tula. Foto: Nursan

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Muna Hamiudin mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muna telah mengatur kawasan yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya, diantaranya kawasan lindung yang mengatur sempadan mata air.

“Kawasan lindung terdiri dari hutan lindung, sempadan pantai, sempadan sungai, sempadan mata air dan sebagainya. Untuk sempadan mata air itu sesuai dengan Perda Muna diatur ketentuannya 200 meter dari mata air,” kata Hamiudin saat ditemui awak media, Senin, 7 Agustus 2023.

“Mata air laende itu termasuk kawasan lindung, maka tidak boleh ada aktivitas didalam kawasan lindung”, sambungnya.

Lebih lanjut Hamiudin menjelaskan, untuk kegiatan pemanfaatan ruang terhadap pembangunan pabrik air minum kemasan di sekitar Mata Air Laende dan Mata Air Tula harus mendapat rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna.

“Harus ada rekomendasi dari tata ruang,
nanti pihak tata ruang yang pastikan, karena mereka yang turun lapangan untuk cek lokasinnya, kalau tidak sesuai dengan tata ruang maka tidak boleh ada aktifitas pembangunan,” tutupnya.

Semantara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Muna, Wa Ode Nur Karmilawati mengatakan belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi kesesuaian tata ruang terhadap pemanfaatan ruang pembangunan pabrik air minum kemasan di Kelurahan Laende. dan belum cek lokasi

“Kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait kegiatan terebut. Apa lagi cek ke lokasi yang dimaksud,” ungkap Wa Ode Nur Karmilawati saat dikonfirmasi via WA oleh awak media.

Penulis: Nursan

Artikel ini telah dibaca 806 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Buton dan Polisi Kehutanan Selidiki Dugaan Ilegal Logging di Lambusango

19 November 2025 - 13:46 WITA

Peringatan World Prematurity Day 2025: RSUD Bahteramas Berikan yang Terbaik untuk Bayi Prematur

19 November 2025 - 13:38 WITA

RS Hermina Kendari Dituding Lalai, Pasien Gawat Darurat Meninggal

19 November 2025 - 13:14 WITA

BPIP dan KPOTI Berikan Pembinaan Lanjutan bagi Purna Paskibraka Duta Pancasila

17 November 2025 - 12:44 WITA

‘Green Mining’ Jadi Sorotan, Muhammadiyah Gelar Training Advokasi Lingkungan Hidup

16 November 2025 - 22:39 WITA

PT WIN Cup II 2025: 28 Tim Muda Konawe Selatan Berebut Hadiah Rp130 Juta

16 November 2025 - 19:49 WITA

Trending di Daerah